23 Kepala Desa di Samosir Resmi Dikukuhkan Kembali
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, SAMOSIR – Sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali setelah pemerintah memperpanjang masa jabatan mereka. Pengukuhan ini berlangsung di Pangururan pada Selasa (19/8/2025) dan menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menegaskan bahwa pengukuhan tersebut berlandaskan aturan hukum yang jelas.
“Benar, hari ini para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang akan dikukuhkan,” ujarnya.
Dasar hukum pengukuhan mengacu pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 memperoleh perpanjangan paling lama dua tahun sejak tanggal pengukuhan.
Meski demikian, tidak semua kepala desa mendapatkan perpanjangan. Beberapa di antaranya tidak termasuk karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menolak melanjutkan jabatan.
“Perpanjangan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa,” jelas Marudut.
Daftar 23 Kepala Desa yang Dikukuhkan
Sebanyak 23 kepala desa yang dikukuhkan tersebar di sembilan kecamatan. Rinciannya sebagai berikut:
* Kecamatan Simanindo: Desa Tanjungan, Huta Ginjang, Simanindo Sangkal, Unjur, Marlumba.
* Kecamatan Onan Runggu: Desa Sitaimang.
* Kecamatan Nainggolan: Desa Pananggangan II, Sipinggan, Janji Maria.
* Kecamatan Palipi: Desa Huta Dame, Pamutaran, Sideak.
* Kecamatan Harian: Desa Hariara Pohan, Siparmahan, Janji Martahan, Huta Galung.
* Kecamatan Sianjur Mulamula: Desa Habeahan Naburahan, Sianjur Mulamula.
* Kecamatan Ronggur Nihuta: Desa Sijambur.
* Kecamatan Pangururan: Desa Siopat Sosor, Sialanguan.
* Kecamatan Sitio-tio: Desa Tambadolok, Parsoaran, Janji Maria.
Marudut menyampaikan bahwa pengukuhan ini tidak hanya memperpanjang masa jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
“Sekaligus memberi waktu bagi pemerintah mempersiapkan pemilihan kepala desa berikutnya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun beberapa desa masih menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa.
- Penulis: Tim Seputaran