Pemkot Medan Resmi Hentikan Sistem Parkir Stiker Barcode
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Kantor Wali Kota Medan, SUmatera Utara ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan
SEPUTARAN.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan sistem parkir berlangganan tepi jalan yang menggunakan stiker barcode tidak lagi diberlakukan.
“Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, Rabu (27/8).
Erwin menegaskan, penghentian ini tidak berarti seluruh stiker langsung hangus. Bagi pemilik stiker yang masa berlakunya masih aktif, fasilitas tersebut tetap bisa digunakan.
Sistem parkir berlangganan dengan stiker barcode mulai diterapkan pada 2024. Penjualannya berlangsung masif sejak Juli hingga akhir tahun. Di awal 2025, stiker masih ditawarkan, meski jumlah pembeli sudah sangat sedikit.
“Artinya, bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker,” jelas Erwin.
Petugas Dishub saat ini melakukan penataan di lapangan. Stiker yang masa berlakunya habis akan dicabut. Sebaliknya, stiker yang masih aktif tetap dilayani sesuai ketentuan.
Pemkot Medan tidak lagi menyediakan stiker baru. Sebagai gantinya, pemerintah sedang menyiapkan kajian untuk sistem parkir pengganti yang lebih modern dan efektif.
“Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemkot Medan,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan parkir tepi jalan menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan nyaman.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com