Polres Bogor Bekuk Empat Tersangka Penyebar Pamflet Serangan Brimob Cikeas
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Empat tersangka provokasi serangan Mako Brimob Cikeas dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan
SEPUTARAN.COM, Kabupaten Bogor – Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Sebelumnya, polisi mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang disebarkan lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” ujar Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam.
Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa dua senjata tajam. Dari telepon genggamnya, polisi menemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS asal Bogor, menyiapkan poster-poster hasutan yang rencananya akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob. Poster ini diamankan sebagai barang bukti dugaan penghasutan.
RP, tersangka ketiga, ditangkap saat membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang disiapkan untuk aksi pembakaran. Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Sementara BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga membagikan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukum yang mereka hadapi bervariasi, mulai enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” jelas Kapolres.
Pemeriksaan mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tim ini turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut.
- Penulis: Tim Seputaran