Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polri Tangkap Pasutri yang Hasut Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Lewat Medsos

Polri Tangkap Pasutri yang Hasut Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Lewat Medsos

  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Keduanya menyebarkan ajakan tersebut melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, sang suami berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sedangkan istrinya berinisial G (20) memakai akun Facebook Bambu Runcing.

Menurut Himawan, pasutri ini membuat dan mengunggah konten provokatif. “Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu. Mereka juga menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (3/9) malam.

Unggahan SB di grup Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota memuat ajakan untuk menyerbu rumah Ahmad Sahroni. Sementara itu, G menyebarkan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengguna.

Selain aktif di Facebook, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup ini sempat berganti nama menjadi BEM RI dan kemudian ACAB 1312 dengan total 192 anggota. Dari grup inilah, ajakan berkumpul untuk mendatangi rumah Ahmad Sahroni semakin menyebar.

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait hasutan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim sejak 23 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, polisi telah memblokir 592 akun dan konten provokatif dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Medan Pastikan 1.160 Pos Kamling Aktif, Lingkungan Kini Lebih Aman

    Wali Kota Medan Pastikan 1.160 Pos Kamling Aktif, Lingkungan Kini Lebih Aman

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memastikan sebanyak 1.160 pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) beroperasi aktif di wilayahnya. “Dari 2.001 lingkungan, ada 1.160 pos kamling aktif yang tersebar di 21 kecamatan,” ujar Rico Waas pada Rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Siskamling bersama Forkopimda Medan, Jumat lalu. Program pengaktifan pos kamling menjadi salah […]

  • Mario Jardel Tegaskan Persita Rebut Kemenangan di Laga Berikutnya

    Mario Jardel Tegaskan Persita Rebut Kemenangan di Laga Berikutnya

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Bek sayap Persita Tangerang, Mario Jardel, menegaskan timnya membidik kemenangan saat menghadapi Semen Padang pada pekan keempat BRI Super League 2025/2026. Laga akan berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Minggu (31/8) pukul 19.00 WIB. Dikutip dari laman resmi klub, Jardel menyatakan poin pertama yang diraih Persita Tangerang memberikan motivasi lebih bagi seluruh […]

  • Zulhas Prabowo Satu-Satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945

    Zulhas Prabowo Satu-Satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok pemimpin yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menekankan ekonomi gotong royong, asas kekeluargaan, serta pemerataan kesejahteraan. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Presiden Prabowo sejalan dengan perjuangan […]

  • BPIP Desak Peru Usut Tuntas Penembakan Staf KBRI Lima

    BPIP Desak Peru Usut Tuntas Penembakan Staf KBRI Lima

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Pangkalpinang – Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, meminta otoritas Peru segera mengusut tuntas penembakan staf KBRI Lima. Insiden itu terjadi pada Senin (1/9) malam dan menewaskan Zetro Leonardo Purba, diplomat Indonesia yang bertugas di Peru. Menurut Djumala, penanganan kasus ini harus mengacu pada Konvensi Wina 1961 Pasal 3 yang menegaskan […]

  • Kluivert Senang Miliano Jonathans Kini Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia

    Kluivert Senang Miliano Jonathans Kini Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Surabaya – Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, mengungkapkan kegembiraannya atas debut Miliano Jonathans. Kluivert sudah lama ingin menghadirkan penyerang sayap FC Utrecht itu di skuadnya. Akhirnya, Jumat (5/9), Miliano tampil perdana saat Indonesia menaklukkan Taiwan 6-0 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. “Miliano, saya sudah menginginkannya sejak lama. Sebagai pemain, dia bisa membuat perbedaan […]

  • Barcelona Tertahan Rayo Vallecano, Athletic Bilbao Gasak Real Betis di Liga Spanyol

    Barcelona Tertahan Rayo Vallecano, Athletic Bilbao Gasak Real Betis di Liga Spanyol

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Barcelona harus puas berbagi angka setelah ditahan imbang 1-1 oleh tuan rumah Rayo Vallecano pada lanjutan Liga Spanyol 2025/2026. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Vallecas, Madrid, Senin (1/9) pagi WIB itu membuat Blaugrana gagal menembus posisi tiga besar klasemen sementara. Hasil tersebut menahan Barcelona di peringkat keempat dengan raihan tujuh poin. Sementara […]

expand_less