Polri Tetapkan LFK Tersangka Kasus Konten Ajakan Bakar Mabes Polri
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang menjadi barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial LFK. Ia diduga membuat dan mengunggah konten berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan, unggahan tersebut jelas mengandung provokasi. “Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada kelompok tertentu serta menghasut massa aksi,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
LFK diketahui sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati dengan jumlah pengikut 4.008 orang. Dalam video yang diunggah, ia tampak menunjuk gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan membakar kantor polisi tersebut.
Himawan menjelaskan, lokasi unggahan berdekatan dengan objek vital nasional, sehingga berpotensi memudahkan massa melakukan aksi berbahaya. “Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri, yang dapat memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ungkapnya.
Selain itu, LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain maupun publik melalui media sosialnya.
Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejak 2 September 2025, tersangka resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari hasil patroli siber yang digencarkan sejak 23 Agustus 2025.
Himawan menambahkan, sepanjang patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 592 akun dan konten provokatif. Semua akun tersebut telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan ruang digital. Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi yang berpotensi memicu aksi anarkis.
- Penulis: Tim Seputaran