Koperasi Merah Putih Samarinda Tunggu Kepastian Skema Pembiayaan Himbara
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Petugas menata kemasan gula dan minyak goreng yang dijual di Koperasi Kelurahan Merah Putih di Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/7/2025). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Lempake di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menunggu kepastian skema pembiayaan dari bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Tujuannya, agar operasional koperasi bisa berjalan lebih maksimal.
Ketua KKMP Lempake, Adung KS Utomo, mengatakan koperasi yang beroperasi sejak 21 Juli 2025 ini menghadapi tantangan serius terkait modal kerja. Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dari Himbara maupun LPDB terkait pembiayaan. “Mereka masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Akhirnya kami tidak bisa bergerak sama sekali,” ujarnya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Pada awal peluncuran, KKMP Lempake menerima dukungan pasokan barang melalui skema konsinyasi dari BUMN seperti Bulog, ID Food, Pertamina, dan Pupuk Indonesia. Skema ini memungkinkan koperasi menjual barang tanpa harus mengeluarkan modal besar, karena pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
Namun, skema konsinyasi kini tidak berlaku lagi. Koperasi harus membeli stok barang secara langsung, sehingga modal kerja menjadi tantangan besar. Adung menjelaskan, “Dulu kami diberi konsinyasi. Sekarang tidak bisa, harus beli putus. Ini menjadi masalah besar karena kami belum punya modal.”
Kondisi ini membuat KKMP Lempake, yang menjadi koperasi percontohan di Kalimantan Timur, kesulitan memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi di wilayah sekitarnya.
Menanggapi masalah pembiayaan, Adung mengusulkan skema pinjaman dengan plafon. Ia menilai skema ini lebih menguntungkan dan tidak membebani koperasi.
“Saya lebih memilih dikasih pinjaman plafon, anggaplah Rp500 juta, tapi yang kami bayar hanya yang kami gunakan,” kata Adung. Menurutnya, jika menggunakan pinjaman besar seperti Rp3 miliar, kewajiban angsuran tetap berjalan meski dana tidak produktif.
“Ketika kami hanya memakai Rp100 juta, ya Rp100 juta ini yang kami bayar. Tapi yang Rp400 juta itu standby, tidak menjadi beban kami,” tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk disalurkan ke perbankan dalam mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Empat bank Himbara yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Adung berharap, dengan kepastian skema pembiayaan, KKMP Lempake bisa bergerak lebih optimal dan memenuhi kebutuhan pasar.
- Penulis: Tim Seputaran