Akademisi Tegaskan: Penangkapan Pelaku Penghasutan Lindungi Masyarakat, Bukan Batasi Kebebasan Sipil
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025

Ilustrai - Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Risky Syukur.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan ini menekankan bahwa tindakan polisi tidak dilandasi niat mengekang kebebasan warga. Sebaliknya, langkah tersebut berfokus pada perlindungan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh tindakan pidana.
Alpi menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana yang berlaku.
“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Alpi.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penegakan hukum berfungsi sebagai kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil. Menurut Alpi, narasi negatif semacam itu justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Alpi menekankan bahwa penghasutan bukan sekadar ajakan atau anjuran. Delik ini memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan.
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak bertindak sembarangan. Penindakan terhadap penghasutan merupakan langkah terukur yang didasarkan pada bukti dan kausalitas hukum.
Lebih lanjut, Alpi menekankan bahwa tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya perlindungan masyarakat luas dan kelompok rentan dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, hukum pidana di Indonesia sekaligus menegaskan peran polisi sebagai pelindung masyarakat. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah kerugian sosial yang lebih luas.
Penangkapan pelaku penghasutan oleh Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dan bukan untuk membungkam kebebasan sipil. Akademisi menekankan pentingnya memahami konteks hukum dan intensi kepolisian agar publik tidak salah menilai langkah penegakan hukum.
“Langkah ini menunjukkan bahwa polisi hadir untuk melindungi, bukan mengancam,” kata Alpi menutup keterangannya.
- Penulis: Tim Seputaran