Sepekan, Kompol Kosmas Dipecat, Nadiem Makarim Jadi Tersangka
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Sejumlah peristiwa hukum menarik terjadi sepanjang sepekan ini. Pewarta Kantor Berita ANTARA mencatat beberapa kasus yang masih menjadi sorotan publik. Dari pemecatan anggota Polri hingga penetapan tersangka mantan menteri, berita ini memberikan gambaran perkembangan hukum di Indonesia.
Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Kosmas K. Gae. Sanksi ini diberikan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online pada Kamis (28/8).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menegaskan, “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.” Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
Sanksi lain diberikan kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmad, pengemudi rantis yang menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Polri menetapkan mutasi sebagai bentuk demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya.
Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjelaskan, “Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.” Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas institusi.
Polda Jawa Barat mengungkap tembakan gas air mata di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam. Insiden ini dipicu serangan bom molotov oleh sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga kelompok anarko.
Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menjelaskan, “Insiden itu berawal saat patroli gabungan TNI/Polri berskala besar melintas di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung.” Penegakan keamanan dilakukan untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Ia memilih tidak mengajukan praperadilan.
Ebenezer menegaskan, “Saya mengakui kesalahan saya.” Pengakuan ini disampaikan sebelum ia diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keputusan ini menjadi langkah awal menuju proses hukum lebih cepat.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim).” Penetapan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi berskala besar.
- Penulis: Tim Seputaran