Menteri PKP Tegaskan KUR Perumahan Dukung Pengusaha Mikro-Kecil Naik Kelas
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (7/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil. “KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” ungkap Ara dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama HIPMI di Jakarta, Minggu.
Ara mengajak pengusaha memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan, program ini juga bisa menumbuhkan pengusaha baru di berbagai daerah. Dengan kata lain, KUR Perumahan bukan sekadar pinjaman, tetapi alat strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
Menteri PKP mengingatkan para pengusaha muda agar menjalankan program KUR Perumahan dengan profesional. “Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya, simpatisannya, atau network-nya secara serius. Kalau mengkurasi itu artinya mem-profiling dengan benar. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengusaha yang tidak memenuhi syarat sebaiknya tidak mengikuti program ini. Namun bagi yang benar-benar serius, Ara menyemangati, “Kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja.”
Pemerintah telah menetapkan aturan KUR Perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Ara menjelaskan, KUR Perumahan terbagi dalam dua sisi penerima manfaat: supply dan demand.
Sisi supply meliputi pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Kredit Program Perumahan untuk supply memiliki plafon pinjaman Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Pencairan bisa dilakukan sekaligus, bertahap, atau secara revolving sesuai kesepakatan.
Sementara sisi demand diperuntukkan bagi UMKM. Kredit ini membantu pengusaha membeli rumah, menyewa gudang, atau mengembangkan usahanya. Dengan mekanisme ini, KUR Perumahan bisa langsung memberi dampak pada produktivitas dan kapasitas UMK di seluruh Indonesia.
KUR Perumahan membuka peluang bagi pengusaha untuk berkontribusi pada ekosistem perumahan nasional. Program ini juga meminimalkan praktik merugikan seperti korupsi karena disertai pengawasan dan kurasi peserta. Ara menekankan pentingnya komitmen pengusaha agar program ini berjalan efektif.
Dengan langkah-langkah ini, KUR Perumahan tidak hanya mendukung UMK, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Ara menutup sesi dengan menyampaikan bahwa program ini adalah peluang nyata bagi pengusaha yang ingin berperan aktif dalam pembangunan nasional.
- Penulis: Tim Seputaran