Beraksi di Babussalam, Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Aceh Tenggara
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

Kedua Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berikut barang bukti, yang sudah diamankan di Mapolres Agara. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Aceh Tenggara – Jajaran Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba dari Bumi Sepakat Segenep. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pria terkait penyalahgunaan sabu pada Kamis (14/8/2025).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Penangkapan pertama berlangsung di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam. Seorang pria berinisial H (41), warga desa setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu. Saat diinterogasi, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria lain berinisial M (33), warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.
Berdasarkan pengakuan H, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan. Pada Jumat (15/8/2025), petugas berhasil meringkus M. Saat diperiksa, M mengakui bahwa dirinya memang menjual sabu kepada H. Fakta ini menguatkan peran ganda para pelaku sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat. Kasi Humas menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif memberikan laporan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
- Penulis: Tim Seputaran