Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9) pagi di Kota Tanjung Balai.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan, “Hari ini kita mengamankan terpidana di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar pukul 07.00 WIB.”

Selamat Ang diamankan di rumahnya di Jalan HM Yatim Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Menurut Husairi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran laporan, tim Tabur berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum bergerak. “Terpidana diamankan setelah tim Tabur memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan observasi di lapangan,” ujarnya.

Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia melarikan diri dan menghindari eksekusi jaksa.

Husairi menegaskan, “Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum.”

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui pernyataan yang disampaikan Husairi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan dimanapun buronan berada,” tegasnya.

Setelah diamankan, Selamat Ang langsung dibawa ke Kejati Sumut. Selanjutnya, ia diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. “Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tutur Husairi.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar Hukum UGM: MK Harus Perjelas Tafsir Pasal 2 & 3 UU Tipikor Agar Terhindar Kriminalisasi

    Pakar Hukum UGM: MK Harus Perjelas Tafsir Pasal 2 & 3 UU Tipikor Agar Terhindar Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Yogyakarta – Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menilai, tafsir yang terlalu umum berisiko menimbulkan kriminalisasi. “Kalau tafsirnya tetap dibiarkan umum, akan ada risiko kriminalisasi. Karena itu hakim harus mempersempit tafsir, bahkan sebaiknya […]

  • Pedagang Matraman Kembali Ramai Berjualan Usai Ricuh di Polres Jaktim

    Pedagang Matraman Kembali Ramai Berjualan Usai Ricuh di Polres Jaktim

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Aktivitas perdagangan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, kembali berjalan normal usai kericuhan yang terjadi di sekitar Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta Timur, Sabtu (30/8) dini hari. Sejumlah pedagang yang sempat menutup kios mereka kini sudah berjualan seperti biasa. Lapak makanan, pakaian, warung kelontong, hingga pedagang kaki lima tampak kembali ramai melayani pembeli. […]

  • Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara Senilai Rp43 Miliar

    Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara Senilai Rp43 Miliar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Proyek yang masuk dalam anggaran 2023 ini bernilai total Rp43,74 miliar. “Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para […]

  • Mantan Kepsek SMA 19 Medan Ditahan Kejari Belawan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp772 Juta

    Mantan Kepsek SMA 19 Medan Ditahan Kejari Belawan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp772 Juta

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, resmi menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan […]

  • Wali Kota Medan Pastikan 1.160 Pos Kamling Aktif, Lingkungan Kini Lebih Aman

    Wali Kota Medan Pastikan 1.160 Pos Kamling Aktif, Lingkungan Kini Lebih Aman

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memastikan sebanyak 1.160 pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) beroperasi aktif di wilayahnya. “Dari 2.001 lingkungan, ada 1.160 pos kamling aktif yang tersebar di 21 kecamatan,” ujar Rico Waas pada Rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Siskamling bersama Forkopimda Medan, Jumat lalu. Program pengaktifan pos kamling menjadi salah […]

  • Terpopuler, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Harga Emas Tembus Rp2 Juta per Gram

    Terpopuler, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Harga Emas Tembus Rp2 Juta per Gram

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini terjadi pada periode 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka ini menandai perkembangan terbaru dalam penyelidikan pengadaan laptop yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang […]

expand_less