Kemenkum Kepri & Pemkab Bintan Tingkatkan Layanan Hukum Langsung ke Warga
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) Edison Manik bertemu Bupati Roby Kurniawan di Kantor Bupati Bintan, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri.
SEPUTARAN.COM, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggandeng Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan memastikan warga mendapatkan perlindungan hukum yang merata dan mudah dijangkau.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menjelaskan berbagai layanan hukum yang siap dimanfaatkan masyarakat Bintan. “Kami menyediakan pendaftaran jaminan fidusia untuk kepastian hukum dalam pinjaman,” kata Edison. Ia menambahkan, layanan apostille turut mempermudah legalisasi dokumen ke luar negeri. Selain itu, pengawasan terhadap notaris di wilayah Bintan juga menjadi prioritas.
Edison juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan perseroan perorangan agar usaha mereka lebih cepat berkembang. “Pemanfaatan perseroan perorangan akan membantu UMKM tumbuh dengan lebih mudah,” ujar Edison usai melakukan audiensi di Kantor Bupati Bintan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil menekankan pentingnya pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan. Target tahun ini adalah menghadirkan posbakum di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara cepat dan gratis, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
Edison menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga mendorong Pemkab Bintan lebih aktif dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI), mulai dari merek, hak cipta, paten, hingga potensi Indikasi Geografis (IG) lokal, seperti Salak Sari Intan Bintan dan Ubi Kayu Jantung Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan dukungan terhadap pembentukan posbakum agar segera beroperasi di seluruh desa dan kelurahan. Roby menambahkan, Pemkab juga berkomitmen menghadirkan layanan hukum Kanwil Kemenkum Kepri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bintan.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat Bintan semakin mudah mendapatkan layanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta akses bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa,” ucap Roby. Langkah ini menegaskan bahwa layanan hukum kini dapat dijangkau lebih cepat dan efektif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses hukum yang adil.
Dengan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan, diharapkan warga dapat memanfaatkan layanan hukum dengan lebih optimal, UMKM berkembang, dan perlindungan kekayaan intelektual meningkat. Kolaborasi ini juga memastikan akses hukum hadir hingga pelosok desa, membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih terlindungi secara hukum.
- Penulis: Tim Seputaran