PAN Tegas Tolak Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Prioritaskan Air Bersih Warga
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen (kanan) bersama anggota DPRD Bambang Kusumanto (kiri) memberi keterangan di Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Khaerul Izan
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak rencana perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda yang diajukan Pemprov DKI. “Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah, bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Husen, di Jakarta, Rabu.
Husen menekankan bahwa PAM Jaya menangani kebutuhan dasar warga, yaitu air bersih. “Perubahan badan hukum untuk IPO perlu dicermati karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa beberapa negara gagal saat melibatkan swasta dalam layanan kebutuhan dasar. Karena itu, Husen meminta Pemprov DKI meninjau ulang rencana perubahan ini agar kepentingan warga tetap terlindungi.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN, Bambang Kusumanto, menambahkan, “Masalah air merupakan kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi pemerintah.” Menurut Bambang, jika PAM Jaya melakukan IPO, kontrol perusahaan akan berpindah dari pemerintah ke pemilik saham. “Kita tidak bisa membela rakyat, tapi akan mendukung pemilik modal. Bukan rakyat yang dibela, ini sebab utama kami menolak,” kata Bambang.
Ia juga menekankan bahwa bila perusahaan membutuhkan modal tambahan, pemerintah daerah seharusnya menyediakan dana. “Mereka ingin IPO karena alasan tidak mempunyai uang. Padahal kita setiap tahun memiliki SiLPA dan bisa memberikan hibah. Kalau mau, kita bisa membiayai sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan mengembangkan perusahaan. “Perseroda dibuat semata-mata agar PAM Jaya lebih berkembang, termasuk investasi lebih baik. Tidak ada keinginan sama sekali membuat PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono, Selasa (9/9).
Ia menambahkan, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya dari APBD. “Keputusan perubahan badan hukum ini dapat membawa hal baik bagi perusahaan dan investasi lebih maksimal,” imbuhnya.
- Penulis: Tim Seputaran