Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

Nekat Curi Perhiasan Emas Nenek 80 Tahun, Wanita di Kisaran Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Lengkap

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Kisaran – Seorang wanita berinisial NRH (51) ditangkap polisi usai mencuri emas dan barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pelaku merupakan kenalan korban. Ia datang ke rumah sang nenek yang berada di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, pada awal Agustus lalu.

“Pelaku bahkan sempat menginap selama tiga hari di rumah korban,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Setelah pelaku pergi, korban terkejut mendapati perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharganya raib dari lemari pakaian. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran.

Tim penyidik bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Berdasarkan nomor ponsel NRH, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaannya.

“Kami menangkap pelaku di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu, 17 Agustus 2025,” jelas Iptu Syamsul.

Saat ditangkap, NRH sempat membantah keterlibatannya. Namun, penyelidikan polisi menemukan bukti kuat. Di dalam ponsel pelaku, petugas menemukan foto-foto perhiasan milik korban. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta dari tangan pelaku.

Polisi terus mengembangkan penyidikan hingga ke rumah NRH di Desa Sialang Buah. Di lokasi itu, petugas menemukan dua buah kalung emas yang ternyata milik korban.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar emas hasil curian telah digadaikan untuk membayar utang,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang kini diamankan polisi meliputi dua kalung emas, sebelas lembar surat emas, dan uang tunai Rp3.475.000. Semuanya kini disimpan di Polsek Kota Kisaran sebagai bukti kejahatan.

Kini, NRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar, terutama saat menerima tamu.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah diakses,” tutup Kapolsek.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat DPR Tetap Digelar Meski Aksi Unjuk Rasa Memanas di Jakarta

    Rapat DPR Tetap Digelar Meski Aksi Unjuk Rasa Memanas di Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan rapat di DPR tetap berjalan meski aksi unjuk rasa di luar kompleks parlemen berlangsung dalam kondisi yang “memanas”, Senin siang. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Penyiaran. Rapat mengundang berbagai narasumber, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Konferensi […]

  • Pemkot Jakarta Timur Dorong Siswa SD Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

    Pemkot Jakarta Timur Dorong Siswa SD Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur terus mengajak siswa sekolah dasar (SD) membiasakan diri mengonsumsi ikan sejak dini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah stunting sekaligus mencetak generasi sehat dan cerdas. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, menegaskan pentingnya kebiasaan makan ikan di lingkungan keluarga. “Kita anggap bahwa makan ikan […]

  • Sepekan, Kompol Kosmas Dipecat, Nadiem Makarim Jadi Tersangka

    Sepekan, Kompol Kosmas Dipecat, Nadiem Makarim Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Sejumlah peristiwa hukum menarik terjadi sepanjang sepekan ini. Pewarta Kantor Berita ANTARA mencatat beberapa kasus yang masih menjadi sorotan publik. Dari pemecatan anggota Polri hingga penetapan tersangka mantan menteri, berita ini memberikan gambaran perkembangan hukum di Indonesia. Polri secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Kosmas K. Gae. Sanksi […]

  • Polresta Ambon Kerahkan Personel, Antisipasi Bentrokan Warga Haruku

    Polresta Ambon Kerahkan Personel, Antisipasi Bentrokan Warga Haruku

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meningkatkan pengamanan dengan menyiagakan personel gabungan Polri dan TNI di beberapa titik strategis. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi meluasnya konflik antarwarga Desa Kailolo dan Desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah. Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Nur Rahman menjelaskan, pihaknya mendirikan tiga pos pengamanan, salah satunya […]

  • Alumni Itera Hadirkan Inovasi Pengering Hasil Pertanian Portabel, Solusi Efisien untuk Petani

    Alumni Itera Hadirkan Inovasi Pengering Hasil Pertanian Portabel, Solusi Efisien untuk Petani

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Bandarlampung – Alumni Program Studi Teknik Geologi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Erza Refenza, menghadirkan inovasi baru berupa alat pengering hasil panen portabel. Ia memperkenalkan Hexaust Bed Dryer dan Solar Bed Dryer Reka Agro Indonesia sebagai solusi modern bagi petani Lampung. “Inovasi ini diharapkan menjadi solusi modern bagi petani Lampung dalam menghadapi permasalahan pascapanen, terutama […]

  • Polda Sumut Gerebek Cafe Dukuh Indah di Deli Serdang, 27 Orang Positif Narkoba

    Polda Sumut Gerebek Cafe Dukuh Indah di Deli Serdang, 27 Orang Positif Narkoba

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Endang Murni Ningsih
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Dukuh Indah di Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Operasi dilakukan Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 35 orang. Mereka terdiri dari 16 pengunjung, yang meliputi 9 pria […]

expand_less