Bupati Madina Dorong Transparansi, Sampaikan Nota Pengantar Empat Ranperda Strategis
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Bupati Madina, Saipullah Nasution, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi dan Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis di rapat paripurna nota pengantar untuk empat Ranperda, Senin, 15/9. (ANTARA/HO-Diskominfo Madina)
SEPUTARAN.COM, Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (15/9). Empat Ranperda ini menyangkut pengelolaan pemerintahan desa, tata ruang wilayah, serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan pentingnya Ranperda tersebut untuk mendukung pembangunan Madina yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.
Ranperda pertama membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjamin profesionalisme aparatur desa.
“Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya dalam membantu kepala desa,” tegas Saipullah.
Dengan adanya aturan ini, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih tertata, transparan, dan profesional.
Ranperda kedua menyangkut penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini mengatur fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan peraturan, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.
“Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis,” jelas Bupati.
Ranperda ini juga memuat aspek pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta pengembangan ekonomi lokal dan kebudayaan.
Ranperda ketiga menitikberatkan pada penataan ruang wilayah Madina. Tujuannya menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya, sekaligus sinkron dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan satu proses yang penting untuk memastikan bahwa ini tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut,” ungkap Saipullah.
Ranperda keempat terkait transformasi PDAM Tirta Madina menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan perubahan bentuk hukum ini dari PDAM menjadi Perumda merupakan langkah awal bersama, membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD,” terang Saipullah.
Bupati berharap seluruh Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Madina hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, dan turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Pj Sekdakab Sahan Pasaribu, para asisten, kepala OPD, dan anggota DPRD.
- Penulis: Tim Seputaran