Warga Labuhanbatu Desak Polda Sumut Usut Kasus Perusakan Portal Jalan
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Rimba Niarta Sianturi meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut, Senin (15/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Rimba Niarta Sianturi (36), warga Dusun Sei Mambang Hilir I, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendatangi Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum. Ia juga berharap Polda segera menggelar perkara terkait laporan perusakan portal jalan yang diduga dilakukan pihak perusahaan perkebunan.
“Saya meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut dan berharap perkara ini segera digelar. Laporan saya tentang perusakan portal harus ditindaklanjuti,” ujar Rimba di halaman Polda Sumut, Senin (15/9).
Permohonan itu, kata Rimba, telah dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Rimba menjelaskan, laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/642/V/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 27 Mei 2025. Laporan tersebut dibuat di Polres Labuhanbatu, namun hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.
“Bukti perusakan sudah jelas, tapi laporan saya belum ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, portal pembatas jalan itu dipasang swadaya masyarakat pada 21 Mei 2025 di Jalan Simpang HSJ. Tujuannya untuk melindungi aset kabupaten sekaligus membatasi kendaraan bertonase besar yang berpotensi merusak badan jalan.
Pemasangan portal dilakukan karena permohonan ke Dinas Perhubungan tidak terealisasi. Alasannya, anggaran dinyatakan defisit. Karena itu warga berinisiatif membangun portal sendiri demi menjaga fasilitas umum.
“Portal ini kami pasang berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang. Jadi, langkah kami sah dan bertujuan melindungi kepentingan bersama,” tutur Rimba.
Namun pada 23 Mei 2025, portal dan plang tersebut diduga dirusak dengan alat berat oleh pihak PT HSJ bersama sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi tertentu.
“Portal itu didorong hingga tumbang, lalu dibawa ke kantor Desa Sidomulyo,” katanya.
Rimba mengaku sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu. Ia menyerahkan dokumen, foto perusakan, hingga menghadirkan saksi. Meski begitu, Polres Labuhanbatu mengeluarkan surat pada 29 Agustus 2025 yang menyatakan kasus belum bisa naik ke penyidikan karena syarat formil belum terpenuhi.
“Fakta perusakan terbukti, tapi syarat formil menjadi kendala. Kami minta Polda Sumut mengawasi dan memastikan hukum ditegakkan,” tegasnya.
Dalam permohonannya ke Polda, Rimba juga melampirkan dokumen dan bukti pendukung lain. Ia berharap perkara ini segera digelar agar masyarakat Desa Sei Tampang mendapat kepastian hukum.
“Saya berharap perkara ini segera ditangani Polda Sumut. Warga sudah merasa dirugikan dengan perusakan portal tersebut,” ujarnya.
- Penulis: Tim Seputaran