Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI dengan Hukuman 18 Bulan Penjara
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

JPU Kejari Medan tuntut tiga terdakwa penguasaan aset PT KAI 18 bulan penjara
SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pidana penjara 18 bulan. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9).
Ketiga terdakwa yang dituntut ialah Johan Evandy Rangkuti, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. JPU menegaskan, “Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa. JPU menambahkan, “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.” Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap memberikan konsekuensi finansial tambahan selain penjara.
JPU Fauzan menyampaikan bahwa ketiga terdakwa menyalahgunakan kesempatan dan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp35,49 miliar. “Terdakwa Risma juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar dan terdakwa Johan sebesar Rp13,57 miliar,” jelasnya.
Meskipun aset senilai Rp21,91 miliar dan Rp13,57 miliar sempat disita dan dikembalikan ke PT KAI, JPU menegaskan bahwa hukuman uang pengganti tetap harus dibebankan. “Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Fauzan.
Jaksa juga menambahkan langkah lanjutan jika pelelangan tidak mencukupi. “Jika terdakwa Risma dan Johan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka masing-masing dipidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/9), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” ujarnya.
Dengan penundaan ini, para terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan mereka. Sementara itu, publik menantikan keputusan pengadilan yang akan memutuskan nasib ketiga terdakwa terkait kasus korupsi aset PT KAI senilai miliaran rupiah.
- Penulis: Tim Seputaran