Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT KAI dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pidana penjara 18 bulan. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/9).

Ketiga terdakwa yang dituntut ialah Johan Evandy Rangkuti, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. JPU menegaskan, “Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa. JPU menambahkan, “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.” Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap memberikan konsekuensi finansial tambahan selain penjara.

JPU Fauzan menyampaikan bahwa ketiga terdakwa menyalahgunakan kesempatan dan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp35,49 miliar. “Terdakwa Risma juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar dan terdakwa Johan sebesar Rp13,57 miliar,” jelasnya.

Meskipun aset senilai Rp21,91 miliar dan Rp13,57 miliar sempat disita dan dikembalikan ke PT KAI, JPU menegaskan bahwa hukuman uang pengganti tetap harus dibebankan. “Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Fauzan.

Jaksa juga menambahkan langkah lanjutan jika pelelangan tidak mencukupi. “Jika terdakwa Risma dan Johan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka masing-masing dipidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (22/9), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” ujarnya.

Dengan penundaan ini, para terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan mereka. Sementara itu, publik menantikan keputusan pengadilan yang akan memutuskan nasib ketiga terdakwa terkait kasus korupsi aset PT KAI senilai miliaran rupiah.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PKP Tegaskan FLPP Jadi Andalan Bantu MBR Miliki Rumah Pertama

    Menteri PKP Tegaskan FLPP Jadi Andalan Bantu MBR Miliki Rumah Pertama

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu program andalan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah subsidi sebagai rumah pertamanya. “Saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan untuk Program 3 […]

  • Timnas U-23 Indonesia Mulai TC di Surabaya Jelang Kualifikasi Piala Asia 2026

    Timnas U-23 Indonesia Mulai TC di Surabaya Jelang Kualifikasi Piala Asia 2026

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Tim nasional U-23 Indonesia resmi memulai pemusatan latihan (TC) di Surabaya pada Senin (25/8). TC ini menjadi persiapan jelang Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 yang akan berlangsung pada awal September mendatang. Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji memastikan seluruh fasilitas sudah siap menyambut skuad Garuda Muda. “Saya sudah mengecek kondisi di sana, […]

  • Kapolres Bogor Tegaskan Anak TNI Tak Terlibat Serangan Brimob Cikeas

    Kapolres Bogor Tegaskan Anak TNI Tak Terlibat Serangan Brimob Cikeas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Kabupaten Bogor – Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan tidak benar anak anggota TNI terlibat dalam isu provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya video pengakuan seorang tersangka berinisial M, yang mengaku diperintah seorang B, anak anggota TNI, untuk menyerang Brimob. “Pengakuan tersangka M hanya akal-akalan agar bisa lolos dari proses […]

  • Alwi Farhan Kian Dekat 20 Besar Dunia Usai Tampil Impresif di Kejuaraan Dunia 2025

    Alwi Farhan Kian Dekat 20 Besar Dunia Usai Tampil Impresif di Kejuaraan Dunia 2025

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan, terus menunjukkan perkembangan menjanjikan. Dalam daftar peringkat terbaru Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) yang dirilis Selasa (2/9/2025), Alwi naik satu tingkat ke posisi 22 dunia dengan 48.350 poin. Pencapaian ini datang setelah penampilan impresifnya di Kejuaraan Dunia BWF 2025. Pemain berusia 20 tahun itu berhasil […]

  • Bupati Langkat Syah Afandin Meriahkan Perayaan Desa Suka Makmur, Dorong Desa Jadi Lumbung Pangan

    Bupati Langkat Syah Afandin Meriahkan Perayaan Desa Suka Makmur, Dorong Desa Jadi Lumbung Pangan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Langkat – Bupati Langkat, Syah Afandin, menghadiri syukuran panen raya sekaligus meresmikan Kilang Padi Sukma Jaya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Senin (8/9). Kehadiran ini sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-29 Desa Suka Makmur yang berlangsung meriah. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui […]

  • Ketum Partai Buruh Mintak DPR Tak Perlu Takut Hadapi Aksi Buruh

    Ketum Partai Buruh Mintak DPR Tak Perlu Takut Hadapi Aksi Buruh

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar buruh di berbagai daerah berlangsung damai dan bertujuan menyampaikan aspirasi. Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bersikap paranoid terhadap gerakan tersebut. “Aksi hari ini di seluruh Indonesia, baik yang dilakukan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga warga biasa merupakan aksi […]

expand_less