Kemenag Sumut Gandeng Bapas Medan Tingkatkan Layanan Warga Binaan Lapas
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi (ketiga kiri) bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Suroto (kedua kanan) membubuhkan tanda tangan di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/9/2025). ANTARA/HO-Kemenag Sumut
SEPUTARAN.COM, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi warga binaan. “Kami menyambut baik perjanjian ini dan siap bersinergi melakukan kerja sama,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, di Medan, Senin.
Kerja sama ini mendukung peningkatan layanan pembimbingan kemasyarakatan dan penerapan pidana kerja sosial. Program ini menjadi alternatif hukuman selain pidana penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan dengan dampak sosial minimal.
Ahmad Qosbi menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Sumut menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di lembaga keagamaan. “Kami menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di lembaga keagamaan,” kata Qosbi. Lokasi ini mencakup badan kesejahteraan masjid, pesantren, madrasah, dan yayasan pendidikan Islam yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumut.
Selain menyediakan lokasi, Qosbi juga menginstruksikan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Penyuluh agama turut diberdayakan untuk mendampingi warga binaan dan memberikan penyuluhan yang bermanfaat bagi mereka.
“Pidana kerja sosial ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat melalui kerja sosial,” papar Qosbi. Program ini memberi nilai positif, sekaligus mengurangi beban penjara bagi pelaku kasus ringan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Suroto, menambahkan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif pelaksanaan pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. Sementara pidana pelayanan masyarakat membantu warga binaan terlibat dalam kegiatan sosial. “Misalnya membantu lanjut usia, orang cacat, anak yatim piatu di panti, dan melakukan administrasi ringan di kantor kelurahan,” ucap Suroto.
Suroto berharap kerja sama ini memfasilitasi warga binaan dengan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, serta memberdayakan penyuluh agama untuk bimbingan rohani. Dengan pendekatan ini, warga binaan mendapatkan kesempatan memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, dan tetap mendapatkan pendampingan spiritual.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Suroto. Program ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam memaksimalkan layanan pembimbingan kemasyarakatan secara efektif.
- Penulis: Tim Seputaran