Polres Madina Tegas! Penimbun BBM Ilegal Siap-Siap Dijerat Hukuman Berat
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025

Kapolres Mandailing Natal, Arie Sofandi Paloh. (ANTARA/Holik)
SEPUTARAN.COM, Madina – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang nekat menimbun bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat akibat sulitnya memperoleh BBM di wilayah tersebut.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penimbunan. “Apabila kita temukan penimbunan BBM, kita tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya saat menghadiri kegiatan di aula kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Selasa (16/9).
Menurut Arie, penyebab utama kelangkaan BBM di Madina berasal dari menurunnya kuota pasokan dari Pertamina. Untuk itu, Polres Madina kini memfokuskan pendataan kuota semua jenis BBM, mulai dari solar, pertalite, pertamax, hingga dexlite di seluruh SPBU.
Selain itu, polisi juga mengawasi langsung proses distribusi agar tidak terjadi pemotongan jalur di tengah jalan. Langkah ini diambil demi mencegah antrean panjang yang berpotensi memicu kecelakaan di sekitar SPBU.
Kapolres menegaskan, penyelidikan terkait penyaluran BBM terus berjalan. “Kita tetap turunkan penelusuran secara pastinya sembari menunggu hasil penyelidikan terkait BBM, baik itu pertalite, solar, maupun jenis lainnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pelaku penimbunan BBM ilegal bisa dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Penulis: Tim Seputaran