Bongkar Jaringan Sabu! Polres Langkat Bekuk Lima Tersangka dalam Dua Hari
- calendar_month Sab, 20 Sep 2025

Kelima tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Langkat, dari dua tempat terpisah, ungkap Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, Jumat (19/9/2025), ANTARA/HO-Humas Polres Langkat.
SEPUTARAN.COM, Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Langkat,” tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo. Dalam dua hari terakhir, tim berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu, menangkap lima tersangka, dan menyita total 6,31 gram sabu bruto.
Setiap operasi yang dilakukan menekankan koordinasi cepat dan tindakan tepat. Polisi memulai penyelidikan dari informasi masyarakat, patroli rutin, hingga penggerebekan di lokasi strategis. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Langkat menjaga keamanan wilayahnya.
Pada 12 September 2025, tim Sat Narkoba mengamankan S (47), warga Kecamatan Wampu, di sebuah gubuk Desa Kebun Balok. Dari lokasi, petugas menyita 0,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat isap, dan perlengkapan lainnya. “Kami menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Iptu Jekson Situmorang, Kasi Humas Polres Langkat.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan polisi mengintai dan menangkap pelaku secara tepat. Masyarakat diminta terus mendukung langkah penegakan hukum agar generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba.
Keesokan harinya, 13 September 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial S di dekat mobil pickup rusak Desa Karang Gading. Dalam dompet yang disembunyikan di mobil, ditemukan 3,36 gram sabu, puluhan plastik klip, dan uang tunai Rp100 ribu.
“Penangkapan ini menegaskan bahwa narkoba bisa muncul di mana saja. Oleh karena itu, warga perlu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres. Penindakan cepat ini menjadi contoh keberhasilan patroli yang dilakukan secara konsisten oleh Sat Narkoba Polres Langkat.
Masih pada 13 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit II Sat Narkoba menggerebek tiga pria, J (25), DNZ (24), dan BS (20), di Kelurahan Stabat Baru. Dari lokasi, petugas menyita 2,02 gram sabu, timbangan elektrik, alat pakai, tiga unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Kapolres Langkat menekankan, “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan polisi dalam melakukan penindakan.” Penggerebekan ini menunjukkan kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota Sat Narkoba dan masyarakat.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif. Bersama, kita bisa menjaga Langkat aman, sehat, dan bebas narkoba,” kata Kapolres menutup pernyataannya. Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian.
- Penulis: Tim Seputaran