Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMA 19 Medan
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Kedua tersangka ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Belawan, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT resmi ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Kedua tersangka, yakni EY selaku bendahara sekolah dan TJT sebagai penyedia barang serta jasa, resmi ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, di Medan, Senin (22/9).
EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025. Ia dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara TJT mendekam di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025,” jelas Daniel. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah tertanggal 16 September 2025.
Daniel menegaskan, “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.”
Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1,796 miliar setiap tahun. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp3,592 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya.
Akibat penyalahgunaan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp772,71 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bukan pertama kali menyeret pihak dari SMA Negeri 19 Medan. Sebelumnya, penyidik telah menahan RN, mantan kepala sekolah, dalam perkara yang sama. Dengan penahanan dua tersangka baru ini, tim penyidik berkomitmen memperdalam penyelidikan.
“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ungkap Daniel.
- Penulis: Tim Seputaran