Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Ada Apa?
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Husairi. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Wong Chun Sen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang melibatkan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, “Benar, hari ini tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir pada sore hari.”
Menurutnya, penyidik memanggil Wong Chun Sen karena namanya disebut dalam penyelidikan dugaan pemerasan yang menyeret anggota Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaan berjalan hingga sore hari sebelum akhirnya selesai.
Sebelum Wong Chun Sen, empat anggota DPRD Medan yang juga duduk di Komisi III sudah lebih dulu diperiksa. Mereka adalah David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) yang menjabat Ketua Komisi III.
Keempat anggota dewan itu datang secara bergiliran setelah sempat mangkir dari panggilan pertama. Pemanggilan mereka tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 bertanggal 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Kejati Sumut menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan. Dugaan itu muncul saat anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Dalam surat pemanggilan, Kejati meminta agar para anggota dewan membawa dokumen yang relevan. Husairi menegaskan, “Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.”
- Penulis: Tim Seputaran