Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Mantan Kades Sampur Toba Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes

Mantan Kades Sampur Toba Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes

  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Juber Sihotang, mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

Hakim Ketua Zufida Hanum menyampaikan, “Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9).

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Juber untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp392.174.712. Jika tidak dipenuhi dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga memutus perkara Asima Sigalingging, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sampur Toba. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dana APBDes yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, justru digunakan Juber untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kebutuhan pribadi. Akibatnya, sejumlah program pembangunan tidak terealisasi.

Hakim Zufida menambahkan, “Pajak daerah dan pusat tidak dapat disetorkan Asima Sigalingging selaku Kaur Keuangan karena dana dipegang Juber Sihotang.”

Untuk menutupi penyimpangan anggaran, Juber meminta bantuan Tiopan Sihotang agar Asima mengubah data belanja kegiatan seolah-olah sudah terealisasi. Salah satu proyek fiktif adalah pengadaan mesin alat berat yang ternyata tidak pernah ada.

Asima dinilai lalai karena tidak menjalankan tugasnya sebagai Kaur Keuangan. Ia hanya menerima gaji tanpa mengawasi keuangan desa. Saat mendengar putusan, Asima tampak menangis di ruang sidang.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU Sahat Rumahorbo menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Asima saat persidangan berakhir.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drone Israel Nyaris Hantam Pasukan UNIFIL, Sekjen PBB Angkat Suara

    Drone Israel Nyaris Hantam Pasukan UNIFIL, Sekjen PBB Angkat Suara

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Hamilton, Kanada – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dengan tegas mengecam serangan drone Israel yang nyaris mengenai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL). Insiden itu terjadi pada 2 September 2025 dan diumumkan melalui konferensi pers resmi pada Rabu (3/9). Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa serangan tersebut menjadi perhatian serius. Drone Israel […]

  • Kasus Pembakaran Pencuri Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai, Pelaku ASN dan Warga Bebas

    Kasus Pembakaran Pencuri Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai, Pelaku ASN dan Warga Bebas

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Deli Serdang – Kasus pembakaran pencuri ubi di warung IKD, Jalan Waduk, Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya selesai lewat jalan damai. Pelaku pembakaran, Halomoan Ritonga yang diketahui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Deli Serdang, kini bebas dari jerat hukum. Hal yang sama […]

  • Pomdam Tetapkan Pratu TB Tersangka Usai Tembak Warga di Jayapura

    Pomdam Tetapkan Pratu TB Tersangka Usai Tembak Warga di Jayapura

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jayapura – Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menegaskan bahwa Pratu TB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura. “Pratu TB kini berstatus tersangka dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Kolonel Laksono kepada ANTARA pada Sabtu. Pratu TB menghadapi pasal 338 KUHP […]

  • Putin Siap Lanjutkan Perundingan Langsung dengan Ukraina, Lavrov Beberkan Isi Telepon dengan Trump

    Putin Siap Lanjutkan Perundingan Langsung dengan Ukraina, Lavrov Beberkan Isi Telepon dengan Trump

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Istanbul – Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengungkapkan bahwa Presiden Vladimir Putin siap melanjutkan perundingan langsung dengan Ukraina. Hal itu disampaikan Putin dalam percakapan telepon terbaru dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. “Presiden Putin menerima telepon Trump setelah pertemuan tersebut, dan dia dengan jelas mengatakan siap melanjutkan perundingan, secara langsung antara Rusia dengan […]

  • Barcelona Hajar Valencia 6-0, Fermin Lopez dan Raphinha Bersinar di LaLiga

    Barcelona Hajar Valencia 6-0, Fermin Lopez dan Raphinha Bersinar di LaLiga

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Barcelona membuka laga dengan penuh agresivitas dan mendominasi sejak menit awal. Meski tanpa Lamine Yamal akibat cedera, tim Catalan tetap menekan Valencia dengan tempo tinggi. “Kami ingin menunjukkan kekuatan kami sejak peluit pertama,” ujar pelatih Barcelona. Peluang emas pertama lahir pada menit ke-10 melalui tendangan lob Ferran Torres yang berhasil dihalau kiper […]

  • UTND Medan Resmi Laporkan Akun Medsos @om ke Polda Sumut karena Sebar Hoax

    UTND Medan Resmi Laporkan Akun Medsos @om ke Polda Sumut karena Sebar Hoax

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan mengambil sikap tegas dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok berinisial @om ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dalam Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 30 Agustus 2025. Langkah hukum ini ditempuh karena akun tersebut diduga menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik institusi. Konten […]

expand_less