Mantan Kades Sampur Toba Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi APBDes
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Terdakwa Juber Sihotang (kiri) dan terdakwa Asima Sigalingging ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Juber Sihotang, mantan Kepala Desa (Kades) Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
Hakim Ketua Zufida Hanum menyampaikan, “Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9).
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Juber untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp392.174.712. Jika tidak dipenuhi dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga memutus perkara Asima Sigalingging, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sampur Toba. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dana APBDes yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, justru digunakan Juber untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kebutuhan pribadi. Akibatnya, sejumlah program pembangunan tidak terealisasi.
Hakim Zufida menambahkan, “Pajak daerah dan pusat tidak dapat disetorkan Asima Sigalingging selaku Kaur Keuangan karena dana dipegang Juber Sihotang.”
Untuk menutupi penyimpangan anggaran, Juber meminta bantuan Tiopan Sihotang agar Asima mengubah data belanja kegiatan seolah-olah sudah terealisasi. Salah satu proyek fiktif adalah pengadaan mesin alat berat yang ternyata tidak pernah ada.
Asima dinilai lalai karena tidak menjalankan tugasnya sebagai Kaur Keuangan. Ia hanya menerima gaji tanpa mengawasi keuangan desa. Saat mendengar putusan, Asima tampak menangis di ruang sidang.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU Sahat Rumahorbo menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Asima saat persidangan berakhir.
- Penulis: Tim Seputaran