Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kurir Sabu 89,6 Kg

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kurir Sabu 89,6 Kg

  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh.

Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan dengan tegas menyatakan, “Keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima.” Putusan sela itu dibacakan dalam ruang sidang Cakra III, PN Medan, Senin (22/9).

Dua terdakwa tersebut adalah Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

Majelis hakim menilai eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum karena sudah masuk pada pokok perkara. Selain itu, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan telah disusun secara jelas dan lengkap.

Hakim Yohana menegaskan, “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (24/9).”

Dalam surat dakwaan, JPU Septian Napitupulu menjelaskan kasus ini bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (18/2). Petugas BNN menerima laporan adanya mobil BMW yang mengangkut sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara.

Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di Jalan Asrama No. 30A, Kecamatan Medan Helvetia. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kg di bagasi mobil BMW yang dikendarai terdakwa Yafizham.

Hasil interogasi mengungkap, terdakwa Yafizham masih menyimpan 60 bungkus sabu lain seberat 59,8 kg. Barang itu berada dalam mobil yang diangkut dengan towing di lokasi yang sama. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tersebut.

JPU juga menyebutkan terdakwa Zulfikar berperan menyediakan mobil Mercedes Benz yang dipakai untuk mengangkut sabu dari Aceh ke Medan.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan, “Terdakwa Yafizham mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO).” Atas jasanya, Yafizham menerima upah sebesar Rp1 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan, “Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator DPRD Makassar Tetap Jalan, Agenda Kedewanan Berlanjut Meski Tanpa Kantor

    Legislator DPRD Makassar Tetap Jalan, Agenda Kedewanan Berlanjut Meski Tanpa Kantor

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruk, menegaskan aktivitas kedewanan tetap berjalan meskipun gedung DPRD terbakar akibat aksi demo beberapa waktu lalu. Legislator memilih tidak berhenti bekerja, melainkan memanfaatkan rapat virtual sebagai solusi. “Meski tidak ada kantor fisik, kami tetap melanjutkan agenda penting melalui rapat virtual,” ujar Anwar di Makassar, Rabu. Salah […]

  • Prioritas Fermin Lopez Bertahan dan Sukses Bersama Barcelona

    Prioritas Fermin Lopez Bertahan dan Sukses Bersama Barcelona

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Gelandang muda Barcelona, Fermin Lopez, akhirnya buka suara soal masa depannya di Camp Nou. Dalam wawancara eksklusif dengan Mundo Deportivo, pemain berusia 21 tahun itu menegaskan bahwa prioritasnya tetap bertahan bersama Barcelona, meskipun ada ketertarikan dari sejumlah klub Eropa. Lopez, yang sudah bergabung dengan akademi Barcelona sejak usia 12 tahun, mengaku tidak […]

  • Kapolda Metro Hadiri Pemakaman Affan, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

    Kapolda Metro Hadiri Pemakaman Affan, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8). Affan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis sore. Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban dan masyarakat. “Saya atas nama […]

  • Tim Macan Polres Belawan Ringkus Dua Pria Pengguna Sabu di Jalan Selebes

    Tim Macan Polres Belawan Ringkus Dua Pria Pengguna Sabu di Jalan Selebes

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua pria berinisial P (39) dan A (57) dari sebuah rumah di Jalan Selebes, Gang 5, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Penangkapan itu dilakukan karena keduanya diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Dari lokasi, kami mengamankan plastik klip […]

  • Bulog Pacu Penyaluran Beras SPHP, Capai 22 Persen dari Total Penugasan

    Bulog Pacu Penyaluran Beras SPHP, Capai 22 Persen dari Total Penugasan

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Perum Bulog mencatat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah mencapai 22 persen dari total penugasan sebesar 1,5 juta ton sepanjang 2025, atau setara 327.718 ton per 6 September 2025. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan, percepatan penyaluran beras ini terwujud berkat dukungan penuh pemerintah pusat, pemerintah […]

  • Dinkes DKI Ajak Warga Terapkan PHBS untuk Cegah Penyebaran Campak

    Dinkes DKI Ajak Warga Terapkan PHBS untuk Cegah Penyebaran Campak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai langkah utama mencegah penyakit campak. “PHBS, perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungannya dibersihkan, dibiasakan mencuci tangan dengan air mengalir, pakai sabun,” ujar Ani saat seminar bertema “Cegah Campak dari Rumah Kita” di Jakarta, […]

expand_less