Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kerugian Negara Sedang Dihitung!
- calendar_month 5 jam yang lalu

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I masih berjalan. Saat ini, fokus penyidik berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan, “Tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang.” Menurutnya, proses ini menjadi bagian penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Ia menambahkan, “Penghitungan kerugian negara dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.” Langkah ini diambil agar proses hukum memiliki dasar kuat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Husairi menjelaskan, hasil penghitungan kerugian nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. “Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik menetapkan tersangka,” ujarnya.
Selain menghitung kerugian negara, tim Pidsus Kejati Sumut juga terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Mereka mendalami keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus penjualan aset tersebut.
Husairi menegaskan, “Penyidik masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil yang jelas.”
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi. Tindakan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI. Tujuannya jelas, yaitu mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I.
Dengan langkah-langkah ini, Kejati Sumut berupaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, transparan, dan akuntabel. Publik kini menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara untuk mengetahui arah lanjutan dari kasus besar ini.
- Penulis: Tim Seputaran