Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, 45 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sumut
- calendar_month 5 jam yang lalu

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pengembang Ciputra Land. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi untuk mengungkap alur kerja sama operasional (KSO) yang mencakup lahan seluas 8.077 hektar di Kabupaten Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi berasal dari tiga pihak utama, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. “Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset PT PTPN Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland,” ujarnya di Medan, Kamis (25/9).
Husairi menjelaskan, proses pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian. “Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan, maka akan dijadwalkan kembali. Semua dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. Menurut Husairi, semua tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan pihaknya akan memberikan keterangan resmi jika terdapat perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
Saat ini, penyidik juga menitikberatkan pada penghitungan kerugian negara. Tahap ini dilakukan bersama tim ahli dan instansi berwenang untuk memastikan besaran kerugian yang timbul dari dugaan korupsi tersebut. “Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” jelas Husairi.
Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara menjadi dasar penting sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Kejati Sumut berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Menurut Husairi, langkah-langkah yang ditempuh bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, setiap perkembangan penting akan disampaikan secara resmi kepada publik agar masyarakat mengetahui arah penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
- Penulis: Tim Seputaran