Akses Hukum Merata, Kemenkum dan Pemkab Deli Serdang Genjot Pembentukan Posbankum
- calendar_month 4 jam yang lalu

Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan sosialisasi secara daring kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Medan, Sumut, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sumatera Utara.
SEPUTARAN.COM, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Sumut) bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar sosialisasi pembentukan pos bantuan hukum (posbankum). Langkah ini menjadi wujud nyata pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menegaskan pentingnya pembentukan posbankum. “Pentingnya pembentukan posbankum sebagai upaya pemerataan akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya di sela kegiatan sosialisasi, Kamis (25/9).
Lamria menyebut program ini sebagai strategi untuk memperluas akses keadilan di daerah. Kehadiran posbankum diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara mediasi, sehingga masyarakat tidak selalu harus menempuh jalur pengadilan.
“Selain itu, keberadaan paralegal di posbankum dapat menjembatani masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara litigasi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” jelas Lamria.
Dari total 394 desa dan kelurahan di Kabupaten Deli Serdang, sudah ada 152 yang memiliki posbankum. Angka ini menunjukkan perkembangan signifikan, namun masih ada desa dan kelurahan lain yang perlu segera membentuk posbankum.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan lurah dapat segera membentuk posbankum di wilayah masing-masing guna memperluas jangkauan layanan hukum,” tutur Lamria.
Sosialisasi pembentukan posbankum juga dihadiri Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, kepala desa, serta lurah. Kolaborasi ini memperkuat sinergi lintas sektor.
“Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Lamria.
Kemenkum Sumut mencatat, dari total 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara, posbankum telah terbentuk di 1.198 wilayah. Dari jumlah itu, sebanyak 158 desa dan kelurahan sudah menyandang predikat desa atau kelurahan sadar hukum.
Langkah bersama antara Kemenkum Sumut dan Pemkab Deli Serdang menjadi dorongan nyata untuk membangun sistem layanan hukum yang lebih merata. Dengan semakin banyaknya posbankum, masyarakat di tingkat desa hingga kelurahan akan semakin mudah mendapatkan bantuan hukum yang layak.
- Penulis: Tim Seputaran