Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Diminta Cabut Bea Imbalan
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Ilustrasi - Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) B-20, B-30, dan B-100. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia. Putusan ini diumumkan oleh Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Jumat, 22 Agustus.
Panel WTO menilai Uni Eropa bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/WTO ASCM). Keputusan ini menjadi bukti bahwa Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan yang merugikan pasar global.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kemenangan ini mempertegas posisi Indonesia di panggung internasional. “Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegasnya saat keterangan pers di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, panel WTO menilai pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO. Kebijakan UE ini sebelumnya diterapkan berdasarkan klaim bahwa pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui beberapa mekanisme, termasuk penyediaan bahan baku, bea keluar, pungutan ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha minyak kelapa sawit.
Panel WTO yang terdiri atas perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia memutuskan beberapa hal penting:
Penjualan Minyak Sawit Tidak Diperintah Pemerintah: UE mengklaim Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak sawit dengan harga rendah. Panel menolak argumen ini.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Bukan Subsidi: Panel menyatakan kebijakan pemerintah terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak termasuk bentuk subsidi.
Tidak Ada Bukti Kerugian Material: Komisi UE gagal membuktikan adanya kerugian material produsen biodiesel Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Panel juga menilai UE mengabaikan faktor pasar lain yang mempengaruhi dinamika biodiesel di kawasan tersebut.
“Dengan demikian, bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” tambah Budi.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kemenangan ini diimplementasikan oleh UE. “Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan ekspor biodiesel ke pasar Eropa,” ujarnya.
Isy menambahkan, Kemendag siap menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum untuk memastikan implementasi keputusan WTO secara nyata, demi menjaga perdagangan yang adil dan berimbang.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com