Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Bukti Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Bukti Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Purwokerto – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapat perhatian serius dari pakar hukum. Prof. Hibnu Nugroho, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai tindakan itu sebagai implementasi nyata agenda penegakan hukum pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Ini (OTT) bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika,” ujar Prof. Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Menurut Prof. Hibnu, penindakan terhadap pejabat tinggi negara seperti Immanuel Ebenezer harus dilihat sebagai upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa langkah ini diharapkan memberikan deterrent effect atau efek jera yang signifikan bagi pejabat lain.

“Penindakan yang berdimensi pada pencegahan. Jadi, harapannya ini bisa jadi warning atau peringatan bagi pejabat negara lainnya,” tambahnya.

Terkait isu permintaan amnesti yang sempat diajukan Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel—profesor hukum ini menegaskan bahwa kasus korupsi dan pemerasan tidak memungkinkan diberi amnesti atau abolisi. Prof. Hibnu mengingatkan bahwa pemberian hak prerogatif tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, dijelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang dimaksud ditiadakan.”

Prof. Hibnu menambahkan, pemberian amnesti maupun abolisi sering dipicu oleh kepentingan politik atau rekonsiliasi nasional. Ia mencontohkan keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk tujuan persatuan.

“Itu masyarakat mendukung sekali, tidak ada ke-chaos-an sama sekali,” kata Prof. Hibnu.

Ia menegaskan, sikap Istana yang tidak membela Immanuel Ebenezer sangat tepat dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. “Ini kan korupsi, pemerasan lagi, tidak mungkin Presiden memberikan itu (amnesti),” tegasnya.

Prof. Hibnu berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir di kabinet Presiden Prabowo, serta konsistensi penegakan hukum berlaku untuk pejabat negara lainnya di masa mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Kerusuhan DPR/MPR Mengonsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Kerusuhan DPR/MPR Mengonsumsi Narkoba

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, memastikan sejumlah pelaku anarkistis yang diamankan pascakerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 sempat mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum bertindak. “Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, THC, maupun […]

  • Wamentan Sudaryono: NTP Dijaga dengan Peningkatan Produktivitas Petani

    Wamentan Sudaryono: NTP Dijaga dengan Peningkatan Produktivitas Petani

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan tren positif Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2025 mencapai 123,57 terus dijaga melalui peningkatan produktivitas lahan dan hasil panen. Ia menekankan, upaya ini penting agar kesejahteraan petani meningkat serta daya beli masyarakat tetap stabil. “Ya caranya adalah meningkatkan produksi. Kan gini loh, nilai tukar itu apa sih? […]

  • Mental Baja Fajar/Rian Hadapi Tekanan Laga Perdana Kejuaraan Dunia

    Mental Baja Fajar/Rian Hadapi Tekanan Laga Perdana Kejuaraan Dunia

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto, menunjukkan mental baja saat menghadapi laga perdana Kejuaraan Dunia BWF 2025 di Adidas Arena, Paris, Selasa (27/8/2025). Unggulan keempat itu harus melewati pertarungan sengit tiga gim melawan wakil Hong Kong, Hung Kuei Chun/Lui Chun Wai, dengan skor 14-21, 21–11, 22-20. Pada gim penentuan, […]

  • Alexis Sanchez Resmi Gabung Sevilla, Siap Tebar Ancaman di La Liga

    Alexis Sanchez Resmi Gabung Sevilla, Siap Tebar Ancaman di La Liga

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Sevilla resmi mengumumkan perekrutan Alexis Sanchez dari Udinese pada Selasa. Pengumuman ini muncul hanya beberapa jam setelah Udinese menyatakan bahwa mereka berpisah secara baik-baik dengan penyerang asal Chile tersebut. Klub Liga Spanyol itu menegaskan bahwa Sanchez akan memperkuat lini serang Sevilla dengan pengalaman dan naluri mencetak gol yang telah terbukti di sejumlah […]

  • Haornas ke-42, Pemkab Palas Ajak Warga Meriahkan Senam Bersama di Sibuhuan

    Haornas ke-42, Pemkab Palas Ajak Warga Meriahkan Senam Bersama di Sibuhuan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Padang Lawas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas menggelar senam bersama di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (9/9) pagi. Kegiatan ini menjadi rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 tahun 2025 tingkat Kabupaten Padang Lawas. Masyarakat dan tamu undangan hadir dengan penuh semangat, menciptakan suasana yang hidup dan meriah. Dalam sambutannya, Bupati Padang […]

  • Zulhas Prabowo Satu-Satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945

    Zulhas Prabowo Satu-Satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok pemimpin yang berani menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menekankan ekonomi gotong royong, asas kekeluargaan, serta pemerataan kesejahteraan. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Presiden Prabowo sejalan dengan perjuangan […]

expand_less