Diskominfotik DKI Kecam Perusakan CCTV Saat Aksi di DPR, Pelaku Terancam Pidana
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (25/8). Peristiwa ini terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas publik tidak bisa dibenarkan. “Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik,” katanya di Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Budi, CCTV memiliki peran vital dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Keberadaannya membantu aparat memantau kondisi lapangan, terutama ketika terjadi kericuhan atau insiden.
“Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa,” ujarnya. Ia menambahkan, merusak fasilitas publik sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif.
Budi menegaskan, pihaknya tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang sehingga tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Budi menegaskan, Diskominfotik DKI akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com