DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Keppres Segera Terbit
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa langkah ini menandai terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. “Mungkin dalam waktu 1–2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres penetapan Menteri Haji segera dijalankan,” kata Cucun.
Cucun menegaskan, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin kementerian baru tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, DPR hanya bertugas membuat undang-undang, sementara kewenangan penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
Meski demikian, pengesahan UU Haji dan Umrah membuka jalan bagi terbentuknya struktur baru yang akan fokus mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti akan segera kami selesaikan Perpres tentang SOTK-nya,” ujarnya. Bambang menegaskan, struktur kementerian baru ini berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Penyelenggara Haji.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menggodok detail struktur tersebut. Meski demikian, sebagian besar sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi kementerian baru berasal dari Kemenag dan BP Haji.
Bambang menekankan bahwa Perpres SOTK Kementerian Haji dan Umrah harus selesai paling lambat 30 hari sejak UU Haji dan Umrah disahkan. “Di dalam undang-undang disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari. Jadi within 30 days harus selesai organisasinya,” tegasnya.
Dengan terbentuknya kementerian khusus ini, pemerintah berharap pengelolaan ibadah haji dan umrah semakin terfokus, efisien, serta mampu meningkatkan pelayanan bagi jamaah.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com