Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Etik dan Dugaan Korupsi Jalan
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berlangsung bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (26/8).
Anang menegaskan, Jamwas juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui serta memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia tidak membeberkan siapa saja yang ikut diperiksa. “Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan pada fakta hukum. Anang menambahkan, Kejagung juga menjalin komunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa tiga jaksa Kejagung sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster berbeda. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga dua pihak swasta, yaitu M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai pemberi suap. Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com