Adukan Pelanggaran Seketika! Pemkot Medan Resmi Luncurkan Nomor Pengaduan Lalu Lintas
- calendar_month 2 jam yang lalu

Nomor layanan pengaduan transportasi dan lalu lintas ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan
SEPUTARAN.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran transportasi dan lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus memberi ruang partisipasi warga.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis, menyebut layanan tersebut sengaja dibuat lebih sederhana. “Ini juga untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya di Medan, Rabu.
Ami menjelaskan, layanan pengaduan ini merupakan hasil penyatuan dari beberapa kanal laporan yang sudah ada sebelumnya. Selama ini, masyarakat kerap kebingungan karena terlalu banyak jalur pengaduan. Dengan adanya satu nomor, proses penanganan menjadi lebih cepat dan jelas.
Layanan tersebut mencakup berbagai persoalan transportasi, mulai dari lampu penerangan jalan umum, traffic light, parkir berlapis, juru parkir liar, hingga kondisi lalu lintas di lapangan. “Ini program menyatukan layanan pengaduan. Menurut informasi, banyak laporan layanan tidak efektif. Jadi kita berkoordinasi dengan Kominfo untuk dibuatkan satu aja,” kata Ami.
Masyarakat bisa langsung melaporkan masalah transportasi melalui nomor resmi 0813-6066-003. Setiap laporan akan diterima oleh operator utama, lalu diteruskan ke bidang terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Layanan ini juga fleksibel karena dapat digunakan melalui pesan maupun panggilan telepon. Selain itu, warga akan mendapat balasan sebagai bentuk konfirmasi bahwa aduan mereka sudah diterima.
Menurut Ami, keberadaan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban transportasi. “Dengan adanya layanan ini masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhannya,” tegasnya.
Partisipasi warga menjadi kunci agar permasalahan transportasi di Medan bisa ditangani dengan cepat. Melalui nomor pengaduan resmi ini, Pemko Medan ingin memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut yang jelas.
- Penulis: Tim Seputaran