Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Agen PMI Ilegal Gita Rubyanah Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

Agen PMI Ilegal Gita Rubyanah Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Gita Rubyanah (36) dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Erning Kosasih saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Gita dengan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.

Jaksa menilai, perbuatan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ini terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menunda sidang. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Evelyne.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Gita ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, ia hendak memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia.

“Dua korban yang diberangkatkan dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan,” terang JPU Erning.

Biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, dan keperluan lain ditanggung lebih dulu oleh terdakwa. Namun, para korban diwajibkan mengembalikan biaya tersebut melalui pemotongan gaji bulanan.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya pengiriman PMI secara ilegal,” tambah JPU Erning.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamentan Sudaryono: NTP Dijaga dengan Peningkatan Produktivitas Petani

    Wamentan Sudaryono: NTP Dijaga dengan Peningkatan Produktivitas Petani

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan tren positif Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2025 mencapai 123,57 terus dijaga melalui peningkatan produktivitas lahan dan hasil panen. Ia menekankan, upaya ini penting agar kesejahteraan petani meningkat serta daya beli masyarakat tetap stabil. “Ya caranya adalah meningkatkan produksi. Kan gini loh, nilai tukar itu apa sih? […]

  • Cegah Gesekan Antar Pelajar, Polsek Tegal Timur Gagas Pembinaan Bersama SMK Mutu dan YPT

    Cegah Gesekan Antar Pelajar, Polsek Tegal Timur Gagas Pembinaan Bersama SMK Mutu dan YPT

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Kota Tegal – Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman, aktif mencegah potensi konflik antar pelajar di wilayahnya. Ia bersama jajaran mengunjungi SMK Muhammadiyah I dan SMK YPT Kota Tegal. Kunjungan ini sebagai respon cepat atas informasi adanya potensi gesekan antara pelajar kedua sekolah tersebut. Kompol Suratman menjelaskan, “Kami hadir untuk bersilaturahmi dan mengonfirmasi informasi yang […]

  • Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Stabil pada Awal September

    Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Stabil pada Awal September

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Harga emas di Pegadaian, Senin (1/9), tercatat stabil tanpa perubahan dibanding sehari sebelumnya. Berdasarkan data resmi Pegadaian, harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 tidak mengalami kenaikan maupun penurunan. Emas Antam masih diperdagangkan di harga Rp2.060.000 per gram. Angka ini bertahan setelah sempat naik pada Minggu (31/8) dari Rp2.043.000 per gram. Selaras dengan […]

  • Putri KW Siap Tempur Lawan Akane di Semifinal BWF 2025

    Putri KW Siap Tempur Lawan Akane di Semifinal BWF 2025

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Putri Kusuma Wardani tak mau larut dalam euforia setelah menumbangkan Pusarla V. Sindhu. Tunggal putri andalan Indonesia itu langsung mengalihkan fokus ke laga semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2025 menghadapi unggulan kelima asal Jepang, Akane Yamaguchi. Pertarungan akan berlangsung di Adidas Arena, Paris, Sabtu (30/8) waktu setempat. Putri sadar, tantangan yang akan dihadapinya […]

  • Mandalika Maksimalkan Kesiapan Infrastruktur Jelang MotoGP Indonesia 2025

    Mandalika Maksimalkan Kesiapan Infrastruktur Jelang MotoGP Indonesia 2025

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Lombok Tengah – Vice Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, Priandhi Satria, menegaskan seluruh persiapan di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, berjalan menyeluruh. Tujuannya, memastikan MotoGP Indonesia pada 3-5 Oktober 2025 berlangsung aman dan sesuai standar global. “Kesiapan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan event kelas dunia yang aman, nyaman, dan berkesan […]

  • Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja dari Lima Tersangka di Dua Lokasi

    Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja dari Lima Tersangka di Dua Lokasi

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Parapat – Personel Polsek Parapat berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2,7 kilogram ganja kering dari lima orang di dua lokasi berbeda. Para tersangka berinisial SF Sinaga (30), RAT Sinaga (44), CA Gultom (27), D Sihotang (21), dan S Gurning (24). Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap SF Sinaga dan […]

expand_less