Agen PMI Ilegal Gita Rubyanah Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025

Terdakwa Gita ketika mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Gita Rubyanah (36) dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Erning Kosasih saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Gita dengan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa menilai, perbuatan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ini terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menunda sidang. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/9), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Evelyne.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Gita ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, ia hendak memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia.
“Dua korban yang diberangkatkan dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan,” terang JPU Erning.
Biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, dan keperluan lain ditanggung lebih dulu oleh terdakwa. Namun, para korban diwajibkan mengembalikan biaya tersebut melalui pemotongan gaji bulanan.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya pengiriman PMI secara ilegal,” tambah JPU Erning.
- Penulis: Tim Seputaran