Anggota DPR: RUU PPRT Jadi Benteng Moral dan Konstitusional untuk Keadilan Pekerja Rumah Tangga
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/HO-DPR RI.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa “RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.” Pernyataan ini menekankan pentingnya RUU PPRT sebagai payung hukum yang tidak hanya formalitas, tetapi juga sarat nilai kemanusiaan.
Syarief menjelaskan, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak. “Hal itu harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh,” ujarnya. Dengan begitu, RUU PPRT tidak sekadar formalitas, tetapi sarana konkret untuk menegakkan hak-hak pekerja.
Menurut Syarief, pengesahan RUU PPRT menjadi momentum negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan. Ia menekankan bahwa pemberi kerja tidak boleh memiliki ruang untuk mengabaikan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” katanya.
Data terbaru menunjukkan Indonesia memiliki 4,2 juta pekerja rumah tangga, di mana 84 persen di antaranya perempuan. Secara global, 1 dari 22 pekerja adalah PRT. Syarief menekankan bahwa profesi PRT sering disalahartikan sebagai sekadar pembantu rumah tangga. Padahal, profesi ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. “Sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional,” tegasnya.
RUU PPRT dirancang untuk mengadopsi nilai-nilai Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT. Konvensi ini memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga. Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi ini, sehingga RUU menjadi langkah penting menyelaraskan hukum nasional dengan prinsip HAM dan keadilan global. “Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” pungkas Syarief.
- Penulis: Tim Seputaran