Anggota DPR Tegaskan RUU KUHAP dan Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel, Proses Legislasi Makin Cepat
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama dengan RUU Perampasan Aset secara paralel.
Menurut Nasir, jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerahkan RUU Perampasan Aset kepada Komisi III, maka pembahasan bisa segera dilakukan. Ia menyebut bahwa fleksibilitas ini penting agar proses legislasi tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau diserahkan ke Komisi III, tentu kami siap membahasnya. Apakah berjalan paralel atau ada yang didahulukan, itu soal teknis,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa usulan ini akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR, bukan lagi semata usulan pemerintah.
“Perampasan aset sudah tidak lagi jadi perdebatan di pemerintah, melainkan di DPR. Karena itu kami masukkan ke prioritas 2025,” kata Bob Hasan saat rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah.
Langkah ini dinilai mempercepat proses legislasi sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan dalam pemberantasan tindak pidana yang berhubungan dengan aset hasil kejahatan.
Nasir Djamil juga menekankan pentingnya menyesuaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa fokus utama DPR adalah menjaga komitmen politik agar harapan Presiden bisa diwujudkan dalam bentuk undang-undang yang konkret.
“Nanti dibahas di Panja. Yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang,” ujar Nasir.
Saat ini, Komisi III DPR masih menyelesaikan pembahasan perubahan RUU KUHAP yang sebelumnya sudah masuk tahap finalisasi sejak Juli lalu. Namun, Nasir menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset secara bersamaan.
Pembahasan paralel dua RUU strategis ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mempercepat agenda legislasi nasional. RUU KUHAP akan menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana, sedangkan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat instrumen hukum untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi.
Kombinasi keduanya diyakini dapat memperkuat supremasi hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum yang tegas. Dengan begitu, proses legislasi di DPR tidak hanya sekadar memenuhi target Prolegnas, tetapi juga menjawab harapan publik dan Presiden.
- Penulis: Tim Seputaran