Ardan Noor Tekankan Inovasi Layanan Samsat Cepat dan Mudah di Kabanjahe
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Ardan Noor menekankan pentingnya pelayanan pajak yang berinovasi teknologi dengan orientasi cepat, mudah dan ramah. (ANTARA/HO-)
SEPUTARAN.COM, Karo – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Ardan Noor, menegaskan bahwa pelayanan pajak harus terus berinovasi. Layanan yang cepat, mudah, dan ramah diyakini dapat mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak. Pesan ini ia sampaikan saat kunjungan ke UPTD Samsat Kabanjahe, Sabtu (20/9/2025).
Ardan menekankan bahwa optimalisasi pajak bukan hanya soal target. Menurutnya, “Pelayanan terbaik akan membuat masyarakat merasa nyaman saat memenuhi kewajiban pajak mereka.”
Kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan penerimaan pajak berjalan optimal. Fokusnya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Pajak Alat Berat (PAB). Semua sektor ini menjadi sumber penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ardan menyebut langkah strategis perlu dilakukan, mulai dari Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP), digitalisasi layanan, hingga koordinasi lintas instansi dengan Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda kabupaten/kota. Upaya ini, katanya, akan menutup celah kebocoran sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Teknologi digital menjadi ujung tombak inovasi. Ardan menegaskan, “Kita harus terus mendorong digitalisasi layanan pajak dan program jemput bola agar masyarakat di pelosok juga mudah membayar pajak.”
Selain itu, sinergi dengan berbagai pihak diperlukan agar pelayanan Samsat semakin kuat. Kerja sama yang solid diyakini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Koordinasi di Samsat melibatkan Bapenda Sumut, Polri, dan Jasa Raharja. Ardan menilai kolaborasi ini harus diatur melalui konsep “cost sharing” dan “role sharing” sesuai amanah UU No.1/2022 tentang HKPD.
Ia menjelaskan, “Dengan berbagi beban dan kewenangan yang jelas, pelayanan wajib pajak bisa lebih efisien, produktif, dan mudah diakses.”
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Sumut, Ahmad Yamin, menegaskan pentingnya memastikan perhitungan pajak sesuai ketentuan. Ia juga menekankan penggunaan Surat Pendataan Objek Pajak Daerah (SPOPD) sebagai dokumen resmi untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Menurut Yamin, “SPOPD menjadi dasar bagi pemda dalam menghitung dan memungut pajak, sekaligus alat pengawasan kepatuhan wajib pajak.”
Yamin juga menyinggung soal opsen pajak, yakni pungutan tambahan 66% dari PKB dan BBNKB yang langsung dibagi ke kas daerah kabupaten/kota secara real time. Mekanisme ini membantu meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunan daerah.
Namun, tantangan tetap ada. Rendahnya kepatuhan wajib pajak membuat tunggakan kerap menumpuk. Karena itu, Yamin menegaskan bahwa sinergi antarinstansi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi solusi utama.
“Dengan sinergitas, optimalisasi pajak berjalan efektif, efisien, dan transparan. Manfaat opsen pajak bagi pembangunan daerah bisa dirasakan maksimal,” jelasnya.
- Penulis: Tim Seputaran