AS Siapkan Aturan Baru, Durasi Visa Mahasiswa dan Jurnalis Bakal Dibatasi
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Ilustrasi - Bendera Amerika Serikat. ANTARA/Pixabay
SEPUTARAN.COM, Washington – Amerika Serikat berencana memperpendek masa berlaku visa bagi mahasiswa asing dan jurnalis. Rancangan kebijakan ini diumumkan pada Rabu (27/8) oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), seiring langkah Presiden Donald Trump memperketat aturan imigrasi di seluruh negeri.
Dalam rencana tersebut, visa F untuk mahasiswa internasional dan visa J bagi peserta program pertukaran hanya berlaku maksimal empat tahun. Sementara itu, visa I untuk jurnalis dibatasi hingga 240 hari. Khusus jurnalis asal China, masa tinggal hanya diizinkan selama 90 hari.
DHS menilai mahasiswa asing dan pemegang visa lainnya selama ini tinggal di AS hampir tanpa batas waktu. Kondisi itu dianggap menimbulkan risiko keamanan, menambah beban anggaran negara, serta merugikan warga Amerika.
“Aturan baru ini bertujuan membatasi lama tinggal sekaligus mempermudah pengawasan terhadap mahasiswa asing,” tulis pernyataan resmi DHS.
Meski dibatasi, pemegang visa mahasiswa, pertukaran, maupun jurnalis tetap dapat mengajukan perpanjangan setelah masa awal berakhir.
Kebijakan serupa pernah diajukan Donald Trump pada akhir masa jabatan pertamanya di tahun 2020. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan luas dari universitas dan institusi pendidikan tinggi. Usulan itu akhirnya dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden pada tahun berikutnya.
Kini, DHS menyebut pihaknya akan membuka ruang masukan publik selama 30 hari sebelum kebijakan baru diberlakukan. Meski begitu, belum jelas kapan aturan tersebut resmi diterapkan.
Menurut data DHS, jumlah mahasiswa asing di AS meningkat pesat dalam empat dekade terakhir. Pada 1980–1981 hanya ada sekitar 260.000 mahasiswa asing, sementara pada 2024 jumlahnya mencapai 1,6 juta orang dengan visa F.
Selain itu, terdapat sekitar 523.000 pemegang visa J dan 24.000 pemegang visa I yang tinggal di AS. Kondisi ini membuat pengawasan pemerintah terhadap para pemegang visa semakin menantang.
Selain pembatasan visa, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan langkah pengawasan lebih ketat. Otoritas setempat meninjau catatan perjalanan serta dokumen lebih dari 55 juta pemegang visa sah tanpa memandang kewarganegaraan. Tujuannya adalah mendeteksi kemungkinan pelanggaran yang bisa berujung pada deportasi.
Seorang pejabat menyebut sejak Trump kembali menjabat presiden pada Januari, pemerintah telah mencabut lebih dari dua kali lipat jumlah visa dibanding periode yang sama tahun lalu. Pencabutan itu termasuk hampir empat kali lipat visa pelajar.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com