Bapanas Siapkan Rp1,5 Triliun, Harga Gula Petani Dijaga di Atas HAP
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa (ketiga kanan) dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya, Jumat (22/8/2025). ANTARA/HO-Humas Bapanas
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun guna menyerap gula petani dalam negeri. Langkah ini bertujuan menjaga harga agar tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) dan memastikan stabilitas pasokan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyebut penyerapan dilakukan melalui Danantara dengan dukungan ID Food. “Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan menjadi salah satu poin kesepakatan pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” ujar Ketut di Jakarta, Minggu (24/8).
Berdasarkan Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada 22 Agustus, pemerintah memastikan penyerapan dilakukan lewat mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Harga minimal ditetapkan Rp14.500 per kilogram sesuai HAP.
Semua pihak, mulai dari petani, pedagang, hingga pabrik gula, sepakat tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut. Mereka juga menegaskan akan menghindari praktik “cash back” yang merugikan petani.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” tegas Ketut.
Ketut menambahkan, kualitas gula petani akan terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu. Sementara itu, peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan turun langsung mengawasi serta menindak pelanggaran distribusi.
Dengan sistem lelang yang transparan, pemerintah berharap petani benar-benar merasakan manfaat dari hasil panennya. Pada saat yang sama, masyarakat tetap mendapat pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa HAP gula ditetapkan melalui Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp14.500 per kg. Ia menegaskan anggaran Rp1,5 triliun yang disiapkan pemerintah sangat penting untuk mempercepat penyerapan dan menekan penumpukan di gudang.
“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kg. Meski masih di atas HAP, harga ini turun tipis dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.762 per kg.
Harga terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp14.550 per kg, sedangkan harga tertinggi ada di Jawa Timur yang mencapai Rp14.975 per kg.
Langkah pemerintah dengan alokasi anggaran besar ini diharapkan menjadi solusi cepat untuk menjaga harga gula tetap stabil, sekaligus memberi kepastian bagi petani di tengah tekanan pasar dan masuknya gula impor.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com