Bobby Nasution Ungkap Syarat Kenaikan Upah Buruh: Inflasi Jadi Kunci
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) bertemu dengan sejumlah serikat buruh/pekerja di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Sumut, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
SEPUTARAN.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum buruh harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” ujar Bobby usai menerima pengurus serikat buruh di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Bobby menjelaskan bahwa kenaikan upah buruh sekitar 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026 perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Ia menyoroti kondisi ekonomi saat ini yang menuntut pelaku usaha menyiapkan sekitar 30 persen anggaran untuk biaya tak terduga.
“Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tetapi biaya perusahaan yang bukan variabel dihilangkan seperti kutipan preman dan uang bongkar,” jelas Bobby. Menurutnya, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumut.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2025 mencapai 8.108.000 orang, dengan penduduk bekerja sebanyak 7.699.108 orang. Bobby menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Gubernur juga mengajak serikat buruh menjaga kondusivitas wilayah, termasuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan mencegah pungutan liar. Langkah ini diharapkan mendukung pertumbuhan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bobby menanggapi program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mengenai KPR subsidi maksimal Rp166 juta per unit yang masih bisa diturunkan. Pemprov Sumut akan menanggung biaya awal KPR subsidi, termasuk notaris dan provisi.
“Jika subsidi ditiadakan, biaya awal bisa Rp8 juta. Dengan adanya bantuan pemerintah, biaya awal hanya Rp1,2 juta,” jelas Bobby. Kementerian PKP RI telah menyiapkan 15.000 unit KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ASN di Sumut. Bobby menambahkan bahwa sebagian kuota ditujukan bagi buruh dan prajurit TNI AD.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut, CP Nainggolan, menyampaikan tuntutan kenaikan upah 8,5 hingga 10,5 persen pada 2026. Menurutnya, kenaikan upah akan berdampak langsung terhadap kemampuan buruh dalam memiliki rumah subsidi.
“Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3,5 juta per bulan, paling tidak upah minimum mestinya minimal Rp4 juta per bulan,” kata CP Nainggolan. Pernyataan ini menunjukkan hubungan langsung antara upah dan kesejahteraan buruh di Sumut.
- Penulis: Tim Seputaran