Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dewan Pers Dorong Uji Materi UU Pers untuk Tegaskan Hak Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Dorong Uji Materi UU Pers untuk Tegaskan Hak Perlindungan Wartawan

  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal ini berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Abdul menyatakan, “Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak.”

Menurutnya, banyak pihak sulit memahami makna pasal tersebut karena tafsirnya terlalu abstrak. Seringkali, hal ini memicu kebingungan bagi aparat penegak hukum maupun wartawan sendiri.

Abdul menjelaskan, misalnya seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat wartawan dihalang-halangi atau alat liputannya dirampas. “Perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya,” ujarnya.

Ironisnya, ia menambahkan, tidak jarang aparat yang seharusnya melindungi malah melakukan kekerasan terhadap wartawan. “Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” kata Abdul dengan nada prihatin.

Abdul berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas. Tafsir yang rinci akan membantu aparat penegak hukum, eksekutif, yudikatif, dan legislatif memahami peran mereka dalam melindungi wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi:

1. “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.”

2. “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

Langkah ini dianggap krusial karena memberikan kepastian hukum bagi wartawan saat menjalankan tugasnya. Dengan tafsir yang lebih jelas, diharapkan risiko pelanggaran hak wartawan oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi dapat diminimalkan.

Uji materi ini pun menjadi sorotan bagi banyak pihak. Abdul menyimpulkan bahwa klarifikasi pasal ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memperkuat prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Rata dengan Tanah

    Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Rata dengan Tanah

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut merobohkan Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dengan pengawalan ketat aparat. Diskotek Marcopolo, yang satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut, dinilai ilegal karena tidak memiliki izin. […]

  • Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Menguatkan Teladan Akhlak Mulia

    Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Menguatkan Teladan Akhlak Mulia

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta mengajak umat muslim menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H sebagai momentum untuk semakin mencintai dan meneladani akhlak Rasulullah. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menegaskan pentingnya mengambil hikmah dari perayaan ini. “Kita jadikan peringatan Maulid Nabi sebagai momentum yang terbaik untuk kita […]

  • Prof. Muryanto Amin: Rahasia Integrated Child Care Dorong Perempuan Terdidik Berkarier Maksimal

    Prof. Muryanto Amin: Rahasia Integrated Child Care Dorong Perempuan Terdidik Berkarier Maksimal

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, menekankan pentingnya layanan Integrated Child Care atau childcare terintegrasi. Menurutnya, layanan ini bisa mendorong peningkatan partisipasi kerja perempuan, khususnya yang berpendidikan. “Integrated Child Care adalah jembatan yang memastikan perempuan terdidik dapat berkontribusi penuh,” tegas Muryanto. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Simposium Nasional Kependudukan […]

  • Hukum Kemarin, KPK Siap Periksa Ridwan Kamil dan Dalami Kasus Korupsi Nadiem Makarim

    Hukum Kemarin, KPK Siap Periksa Ridwan Kamil dan Dalami Kasus Korupsi Nadiem Makarim

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah memintai keterangan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, pada Rabu (3/9). “Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat. Pemanggilan ini dilakukan setelah […]

  • Gregoria Mariska Melaju ke Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2025 dengan Kemenangan Meyakinkan

    Gregoria Mariska Melaju ke Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2025 dengan Kemenangan Meyakinkan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, membuka langkah di Kejuaraan Dunia 2025 dengan hasil gemilang. Bertanding di Adidas Arena, Paris, Senin malam WIB, Gregoria menaklukkan wakil Ceko, Petra Maixnerova, dengan skor 21-10, 21-9 hanya dalam waktu 29 menit. Kemenangan ini membuat Gregoria menjadi tunggal putri Indonesia pertama yang memastikan tempat […]

  • Timnas Putri U-16 Indonesia Tumbangkan Malaysia 3-1 dan Melaju ke Semifinal Piala ASEAN

    Timnas Putri U-16 Indonesia Tumbangkan Malaysia 3-1 dan Melaju ke Semifinal Piala ASEAN

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Timnas Putri U-16 Indonesia memastikan tempat di semifinal Kejuaraan ASEAN Putri U-16 2025. Kepastian itu didapat setelah skuad Garuda Pertiwi Muda menumbangkan Malaysia dengan skor 3-1 pada laga terakhir Grup A di Stadion Manahan, Solo, Minggu (24/8). Dengan kemenangan ini, Indonesia menjadi juara Grup A setelah mengoleksi enam poin sempurna dari dua […]

expand_less