DPR Bahas RUU Komoditas Strategis, Tembakau Jadi Sorotan Utama
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025

Aggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto berbicara pada workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang Sabtu (6/9/2025). ANTARA/Heru Suyitno.
SEPUTARAN.COM, Temanggung – Tembakau kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di DPR RI. “Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan RUU Komoditas Strategis. Ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto di Magelang, Sabtu lalu.
Pernyataan ini disampaikan saat Sofyan hadir dalam workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang. Kehadiran legislator ini sekaligus menegaskan fokusnya pada industri tembakau di daerah pemilihannya, khususnya Temanggung.
Sebagai salah satu anggota panitia kerja (panja), Sofyan mengaku fokus menangani tembakau. “Kebetulan saya yang ditugaskan salah satu anggota panja, saya fokus di tembakau karena dapil kita di sini salah satunya di Temanggung, wilayah penghasil tembakau,” katanya. Sofyan juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini melibatkan kerja sama dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan para bupati di wilayah penghasil tembakau. “Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman APTI dan bupati-bupati yang wilayahnya penghasil tembakau,” ujarnya.
Petani tembakau menyuarakan keresahan mereka terhadap penurunan daya serap tembakau setiap tahun. Sofyan menekankan pentingnya peran RUU ini untuk menjaga keberlangsungan hidup petani. “Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun. Padahal, tembakau punya sejarah panjang di Indonesia,” kata Sofyan.
Selain sejarahnya yang panjang, tembakau juga memiliki pasar yang stabil. Sofyan menjelaskan bahwa orang Indonesia termasuk konsumen rokok terbanyak di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi tembakau masih sangat besar.
Industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 5-6 juta orang, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga warung penjual rokok. Namun, ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) membuat industri tembakau menurun. “Akibat meratifikasi FCTC, industri tembakau kita makin turun, padahal kontribusinya terhadap pajak dan cukai luar biasa,” jelas Sofyan.
RUU Komoditas Strategis ini diharapkan mampu menjamin keberlangsungan hidup petani dan industri tembakau. Sofyan menegaskan, “RUU ini menjamin keberlangsungan hidup para petani tembakau dan industri tembakau. Jangan habis manis sepah dibuang.”
Menurut Sofyan, industri tembakau masih memiliki potensi yang manis. Namun, narasi yang berkembang seolah-olah industri ini sudah masa lalu. “Industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi bahwa industri ini sudah masa lalu, sehingga regulasi kita membuat industri tembakau terbunuh pelan-pelan,” ujarnya.
RUU Komoditas Strategis hadir sebagai langkah konkret untuk menjaga industri tembakau tetap hidup. Dengan aturan yang mendukung, petani tembakau dan pekerja industri bisa tetap mendapatkan jaminan ekonomi sekaligus mengembangkan sektor ini secara berkelanjutan.
- Penulis: Tim Seputaran