DPR Desak Kemendag Tinjau Ulang Permendag 16/2025 demi Jaga Industri Nasional
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. (HO-DPR RI)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan yang mengatur kebijakan dan tata niaga impor itu dinilai berpotensi melemahkan industri dalam negeri jika diterapkan tanpa perbaikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/8), Labib menegaskan bahwa pelonggaran prosedur impor dalam aturan tersebut dapat memicu banjir produk asing. Kondisi itu, menurutnya, akan memberi tekanan serius terhadap daya saing nasional.
“Banyak indikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merusak pasar domestik, khususnya di sektor gula dan produk manufaktur. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi ulang dan menunda pemberlakuan pasal-pasal yang berisiko sampai ada mitigasi yang memadai,” ujarnya.
Labib juga menyoroti kemungkinan kembalinya praktik mafia impor. Ia menyebut lemahnya sistem verifikasi serta pengawasan izin dapat membuka jalan bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan aturan.
Selain itu, Permendag 16/2025 dianggap belum matang untuk dijalankan. Koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kemenperin, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), hingga Kementerian Pertanian, dinilai masih lemah sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang saling tumpang tindih.
“Tanpa koordinasi lintas instansi, aturan ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” katanya.
Sebagai komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, serta pengawasan persaingan usaha dan BUMN, Komisi VI DPR menekankan pentingnya langkah korektif dari pemerintah. Labib mendorong agar dilakukan kajian cepat (rapid assessment) untuk menilai dampak sosial-ekonomi, terutama pada industri yang rentan terhadap gempuran produk impor.
Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan OSS/INATRADE. Transparansi data izin impor, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), hingga Harmonized System (HS) Code, harus benar-benar terjamin dan bebas dari praktik ilegal.
Tak kalah penting, proteksi terhadap produk strategis seperti gula, tekstil, dan bahan kimia perlu dipertahankan. Menurut Labib, kebijakan impor hanya bisa dilonggarkan jika kapasitas produksi domestik sudah pulih sepenuhnya.
Komisi VI DPR RI akan memanggil jajaran Kemendag untuk menjelaskan data pendukung lahirnya Permendag 16/2025. Selain itu, DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi petani, pelaku industri, dan akademisi.
“Jika diperlukan, DPR tidak menutup kemungkinan mendorong revisi atau bahkan pencabutan pasal-pasal yang merugikan. Kami ingin pastikan kebijakan impor sejalan dengan kepentingan nasional,” tegas Labib.
Dengan desakan ini, DPR berharap pemerintah lebih hati-hati dalam menetapkan aturan perdagangan agar kepentingan industri dalam negeri tetap terlindungi.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com