DPR Targetkan Revisi UU Ketenagalistrikan Selesai 2026, Pastikan Akses Listrik Merata
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Ilustrasi-Logo PLN (ANTARA/HO)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan pihaknya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan rampung pada 2026. Revisi ini diharapkan memberi kepastian akses listrik bagi masyarakat sekaligus menjamin pemerataan pemanfaatannya.
“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” ujar Syarif di Jakarta, Minggu.
Syarif menekankan bahwa revisi ini juga mengakomodasi transformasi energi, khususnya transisi menuju energi terbarukan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah dan pemangku kepentingan telah menyiapkan peta jalan transisi energi yang menargetkan bauran energi terbarukan hingga 2029.
Langkah tersebut dinilai penting agar arah kebijakan energi nasional lebih jelas dan selaras dengan visi kemandirian energi. “Pemerintah bersama stakeholder sudah mempersiapkan roadmap, misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029,” jelasnya.
Selain itu, Komisi XII juga menyoroti program listrik desa yang dilaksanakan PLN. Program ini sesuai arahan Presiden agar seluruh masyarakat, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mendapatkan akses listrik.
Syarif menilai kehadiran listrik di wilayah 3T bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi juga penopang pembangunan ekonomi masyarakat.
Terkait subsidi energi yang masih tinggi, Syarif menegaskan perlunya penguatan regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran. Ia mengingatkan agar subsidi tidak jatuh ke tangan kelompok yang tidak berhak.
“Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” katanya.
Syarif menambahkan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan yang sudah berusia 15 tahun tidak lagi mencerminkan kebutuhan saat ini. Menurutnya, banyak pasal yang sudah tertinggal sehingga perlu segera diperbarui.
“Kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan,” tegasnya.
- Penulis: Tim Seputaran