DPR Ungkap Gaji Anggota Rp65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghapus tunjangan perumahan anggota mulai 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik dan upaya efisiensi anggaran. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini disepakati seluruh fraksi partai politik di DPR.
Menurut Dasco, seluruh komponen gaji dan tunjangan anggota DPR akan tetap dibayarkan, namun dengan evaluasi yang lebih ketat. “Yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen tunjangan dan hal-hal lain, akan kami lampirkan secara terbuka,” ujarnya saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Selain menghapus tunjangan perumahan, DPR RI juga memangkas berbagai fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada anggota. Evaluasi mencakup biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. Dasco menegaskan, anggota DPR yang sedang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji atau tunjangan apapun. Penonaktifan mereka juga diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berdasarkan lampiran resmi DPR, gaji dan tunjangan anggota DPR per bulan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta tunjangan konstitusional.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
– Gaji Pokok: Rp4.200.000
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
– Tunjangan Anak Pejabat: Rp168.000
– Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
– Tunjangan Beras Pejabat: Rp289.680
– Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total gaji pokok dan tunjangan jabatan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
– Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
– Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp7.187.000
– Fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
– Honorarium legislasi: Rp8.461.000
– Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
– Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Dengan total bruto Rp74.210.680 dan pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, anggota DPR menerima take home pay Rp65.595.730 per bulan.
Langkah DPR ini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran negara. Selain itu, evaluasi tunjangan dan fasilitas juga diharapkan mampu mendorong efisiensi tanpa mengurangi kinerja anggota DPR. Publik kini bisa melihat dengan jelas rincian gaji dan tunjangan anggota DPR, sekaligus mengetahui prosedur bagi anggota yang dinonaktifkan.
Dengan penghapusan tunjangan perumahan dan penyesuaian tunjangan lainnya, DPR RI memperlihatkan respons yang cepat terhadap tuntutan masyarakat untuk lebih transparan dan akuntabel.
- Penulis: Tim Seputaran