DPRD Taput Desak Hentikan Penebangan Hutan Ilegal yang Rugikan Lingkungan dan Jalan Umum
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025

Anggota DPRD Taput desak penghentian penebangan hutan tanpa dokumen. (ANTARA/HO)
SEPUTARAN.COM, Tapanuli Utara – Anggota DPRD Tapanuli Utara, Jufri Sitompul, dengan tegas meminta Kepala KPHL Wilayah XII dan Dinas Lingkungan Hidup segera menghentikan aktivitas penebangan kayu yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan, aksi tersebut bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas jalan yang dibangun pemerintah.
“Kita minta Kadis Lingkungan Hidup bertindak tegas. Jika tidak memiliki SPPL, jangan biarkan ada penebangan kayu meskipun di lahan APL,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Politisi PKB itu menuturkan, aksi penebangan kayu di Desa Sitolu Ompu Pahae Jae serta Kenegerian Sigompulon Pahae Julu meresahkan warga. Bahkan, Sabtu malam lalu, warga sempat menghentikan truk bermuatan kayu milik seorang pengusaha berinisial TS.
“Truk itu tidak mengantongi dokumen PHAT dan SIPUHH online. Warga langsung meminta muatan dibongkar dan mendesak agar aktivitas penebangan dihentikan,” tegasnya.
Jufri menjelaskan, kerusakan jalan akibat aktivitas ini sangat nyata. Jalan ringroad Mayjend Piter Sitompul menuju Desa Sitolu Ompu mengalami kerusakan di beberapa titik sepanjang 500 meter. Kondisi jalan bergelombang, bahkan terdapat kubangan di akses lapen maupun onderlag yang dibangun dengan dana pemerintah.
“Kita menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan. Ini jelas merugikan warga,” ucap Jufri.
Penolakan juga datang dari Kepala Desa Sitolu Ompu, Linca Sitompul. Ia menegaskan, pihak desa tidak pernah menyetujui aktivitas penebangan kayu di wilayahnya.
“Kami sudah berulang kali meminta penebangan dihentikan. Tidak ada dokumen resmi yang pernah disampaikan kepada kami,” katanya.
Kepala Desa Siopat Bahal, Elisabeth Sihombing, juga mengeluhkan dampak lalu lalang truk bermuatan kayu. Ia menilai kondisi jalan semakin rusak dan rawan longsor saat musim hujan.
“Kita khawatir jika hujan turun, jalan bisa longsor. Apalagi truk bermuatan kayu melebihi tonase,” jelasnya.
Kadis LHK Sumut melalui Kabid Pemanfaatan Hutan, Albert Sibuea, menegaskan dokumen PHAT maupun SIPUHH online tidak berlaku di lokasi dimaksud. Ia mengingatkan pengusaha untuk taat aturan sebelum melakukan penebangan.
“Silakan koordinasi dengan Kepala KPHL XII. Aturan jelas harus dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, KKPHL XII melalui Kabidnya, Tumpal Simaremare, menyebut aktivitas penebangan sebenarnya telah dihentikan sejak 1 September. Namun, mereka masih menemukan laporan adanya kegiatan baru.
“Kami akan panggil pengusaha terkait agar melengkapi dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Taput juga menyatakan masih menelusuri dokumen SPPL terkait aktivitas tersebut.
Pengusaha berinisial TS mengakui aktivitas penebangan kayu dilakukan di lahan APL dengan dalih telah membayar retribusi. Ia menyebut dokumen perizinan sedang dalam proses.
“Sudah kami ajukan ke Balai melalui Kadis LHK Sumut. Mungkin masih menunggu keluarnya dokumen PHAT dan SIPUHH,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Jufri menekankan agar pemerintah lebih memikirkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur dibandingkan sekadar keuntungan dari pajak.
“Saya mewakili masyarakat Luat Pahae. Tugas saya menyuarakan keresahan warga agar tidak terjadi preseden buruk di kemudian hari,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Seputaran