Empat Warga Medan Belawan Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara Usai Membakar Motor Polisi
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025

Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap empat terdakwa yang dihadirkan secara daring di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada empat warga Medan Belawan. Keputusan ini terkait kasus pembakaran dua unit sepeda motor kepolisian saat penggerebekan narkoba di Belawan.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra V, Rabu (10/9).
Empat terdakwa adalah Ramli Hidayat alias Adek (39), Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22). Majelis hakim menegaskan perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah.
Hakim Pinta Uli menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan dan mempersulit penegakan hukum. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yaitu pengakuan dan penyesalan terdakwa serta catatan hukum yang bersih sebelumnya.
“Hukuman ini telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap. Kami tidak menerima sogok dari kiri dan kanan,” tegas hakim di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan untuk menyatakan sikap. Para terdakwa dapat memilih untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Kasus ini bermula pada Rabu (9/4), saat tim Polres Pelabuhan Belawan menggerebek rumah terduga bandar narkoba, Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Medan Belawan.
JPU Bastian menjelaskan, terdakwa Ramli Hidayat dan sejumlah massa lainnya melawan polisi dengan melempari rumah menggunakan batu. “Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar,” ujar Bastian.
Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berani melawan aparat saat menjalankan tugas. Keputusan hakim menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, dan masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban.
- Penulis: Tim Seputaran