Empat WNA Nekat Langgar Aturan, Imigrasi Medan Langsung Lakukan Deportasi
- calendar_month 22 jam yang lalu

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut. ANTARA/HO- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
SEPUTARAN.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menindak tegas empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi, Uray Avian, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
Kasus pertama menimpa RC (24), perempuan asal Kamboja yang masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan selama 30 hari. “RC ditemukan telah melewati izin tinggal selama 107 hari,” kata Uray di Medan, Rabu (24/9). Pelanggaran ini masuk kategori overstay dan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RC langsung dikenai deportasi dan penangkalan pada Selasa (23/9).
Kasus serupa juga dilakukan oleh ZYB (58), perempuan asal Eritrea. Ia memiliki izin tinggal kunjungan 60 hari yang berlaku hingga 27 Oktober 2024. Namun, kenyataannya ZYB melakukan overstay hingga 315 hari. “ZYB telah meninggalkan Indonesia pada Senin (22/9) setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian,” jelas Uray.
Selain itu, dua pria asal Pakistan berinisial TZ (21) dan UH (25) juga terjerat kasus serius. Keduanya merupakan saudara kandung yang memegang izin tinggal terbatas. Namun, mereka kedapatan menggunakan data palsu. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 75 jo 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi dan keluar dari Indonesia pada Senin (22/9).
Uray menegaskan, setiap pelanggaran akan berakhir dengan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. “Hal ini bagian dari upaya nyata kita untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Program itu juga mendukung 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Medan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA agar mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
- Penulis: Tim Seputaran