Gibran Minta Perpres Penyelundupan Benih Lobster Rampung Cepat demi Kekayaan Laut
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
SEPUTARAN.COM, Batam – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya percepatan Peraturan Presiden (Perpres) terkait sanksi penyelundupan benih bening lobster (BBL). Ia meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk segera mendorong penyelesaian aturan ini demi melindungi kekayaan laut Indonesia.
“Terkait Perpres ini harus segera didorong karena untuk urusan penyelundupan ini harus segera kita hentikan ya. Karena sekali lagi kekayaan laut kita ini luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita,” kata Wapres Gibran saat panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).
Gibran menilai Perpres ini menjadi instrumen hukum yang vital. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati (Titiek) Soeharto, juga menekankan agar aturan tersebut segera difinalkan. Hal ini bertujuan agar praktik penyelundupan benih lobster tidak merugikan negara dan mencegah kerugian ekonomi dari komoditas laut unggulan Indonesia.
Wapres Gibran menyebut pemodelan budidaya lobster di Batam telah membuahkan hasil memuaskan. Produksi awal mencapai 1,7 ton, sebagian diekspor ke Singapura. “Dari ukurannya dan cara-cara pengembangbiakannya sudah tepat sekali. Ini tinggal ditingkatkan produktivitasnya, direplikasi, dieksekusi di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Selain lobster, Gibran juga menyoroti potensi ekonomi biru dari komoditas laut lain, seperti ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang, dan kerapu macan. Semua komoditas ini harus ditingkatkan produktivitasnya agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat pesisir.
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemerintah sedang memproses penetapan Perpres Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster Ilegal. “Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” jelasnya saat kunjungan di Batam.
Perpres ini akan memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang sering terjadi. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan sudah tidak berlaku, terutama terkait ekspor luar negeri melalui skema joint venture.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya melindungi kekayaan laut sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir. “Kekayaan laut harus kita jaga. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal masa depan generasi kita,” tegas Wapres Gibran.
- Penulis: Tim Seputaran